25 radar bogor

Kasus Penyelewengan Dana, Polri Telusuri 777 Rekening Milik ACT

ACT
ACT

RADAR BOGORPenyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyelewengan dana oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Upaya penelurusan terhadap aliran dana yayasan terus dilakukan.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).

Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan perbendaharaan yayasan ACT. Selain itu, audit internal juga akan dilakukan oleh penyidik untuk memastikan penggunaan dana.

“Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan yayasan ACT,” jelas Azizah.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara.

“Yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy; dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

“Inisial A selaku Ketua Pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan, selanjutnya H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina,” jelas Helfi.

Meski begitu, penyidik belum mengenakan penahanan kepada keempat orang tersebut. “Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan, penahanan,” pungkas Helfi. (jawapos)

Editor: Rany