25 radar bogor

Soal Bansos Beras dari Jokowi Ditimbun di Depok, Begini Kata Polri

Garis polisi terpasang di area temuan karungan beras di tanah lapang Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Minggu (31/7/2022). Perusahaan pengiriman barang atau jasa ekspedisi diduga mengubur dan membuang puluhan karung beras untuk masyarakat terkena dampak COVID-19. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RADAR BOGORMabes Polri mulai turun tangan menyelidiki penimbunan beras bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Bansos tersebut diketahui dikubur oleh perusahaan ekspedisi JNE.

“Rencana tindak lanjutnya yang kita lakukan, kita akan membuat administrasi penyelidikan, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan distribusi, beras, bantuan sosial sembako,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).

Baca juga: Dikeroyok Netizen lewat #BlokirKominfo, Akses PSE Asing Akhirnya Dibuka

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan dokumen terkait pengadaan bantuan Covid-19 tahap 2 dan 4, serta dokumen tentang pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan, kasus ini bermula saat pemilik lahan berinisial RS mendapat informasi telah terjadi penimbunan berupa pemendaman beras bansos di lahan miliknya. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Kota Depok. Kemudian dilakukan penggalian, dan ditemukan 510,2 kilogram karung beras serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah.

Baca juga: IUQI Bogor Sebar 361 Mahasiswa KKM di 27 Desa

“Beras-beras tersebt dilakukan pengamanan dan dilakukan diberi garis police line oleh Polres Depok,” imbuhnya.

Sementara itu SJ selaku VP Quality and Facility JNE, mengaku bansos yang ditimbun ini merupakan perjanjian kerjasama kantor cabang utama, PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir dengan PT Indah Berkah Bersaudara.

Sedangkan yang melakukam pemendaman adalah PT Indah Berkah Bersaudara. Dalam perjanjian kerja sama tidak disebutkan tata cara pemusnahan, hanya disebutkan dalam SOP JNE apabila barang kiriman rusak dan sudah seizin JNE pusat bisa dimusnahkan.

Baca juga: Belasan Spanduk Ilegal Dibersihkan

“Pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021 dan sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung,” ucap Ramadhan.

Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan. Sehingga dinyatakan tidak layak dibagikan, dan harus dimusnahkan. (jawapos)

Editor: Rany