25 radar bogor

Rekayasa Sertifikat PTSL, Kelompok Mafia Tanah Diciduk, Satu Orang Merupakan ASN

Petugas desa di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, saat memeriksa data pengajuan program PTSL dari masyarakat.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Merekayasa sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lanjutan (PTSL), satu kelompok mafia tanah di Kabupaten Bogor diciduk Satreskrim Polres Bogor.

Melibatkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor, sebanyak 24 sertifikat telah berhasil dipalsukan para tersangka.

“Saat ini Satreskrim Polres Bogor sedang melakukan penyelidikan terhadap 6 (enam) orang yang diduga sebagai pelaku baik itu yang menerbitkan dokumen-dokumen palsu untuk menerbitkan sertifikat di BPN maupun para calo yang mengurus sertifikat itu,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat ungkap perkara mafia tanah di Mako Polres Bogor, Cibinong, Senin, (1/8/2022).

Baca juga: ASKI Kota Bogor Sosialisasikan Senam Bogor Berlari pada 1500 Peserta Senam

Enam tersangka yang diamankan yakni, MT alias KM(30), SP alias BK(31), AR(28), AG(23) RGT(25) dan DK(49).

Mereka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya dengan menarik biaya kepada para korban sebanyak 25 juta.

AKBP Iman Imanuddin menuturkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait SHM No. 7988 atas nama MR yang terletak di Sukahati, Cibinong diduga bermasalah.

Pasalnya, di lokasi bidang tanah tersebut sebelumnya telah ada sertifikat lain di atasnya.

Rupanya, MR telah tertipu akal bulus para tersangka yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat dengan mengakali dokumen sisa dari kegiatan program PTSL tahun 2017/2018.

Baca juga: Cinta Tanah Air, Ratusan Anak Yatim Kunjungi Pusdikzi Bogor

“Sebelum dicetak, sertifikat yang berasal dari tersangka AR masih ada nama dan data pihak lain, kemudian data yang ada di sertifikat tersebut dihapus menggunakan cairan baycline dan kemudian dikeringkan dengan alat pengering rambut,” papar Kapolres.

Setelah itu, sambungnya, tersangka AG mempersiapkan pencetakan sertifikat, dengan menggunakan perlengkapan laptop, untuk masuk ke sistem KKP pada aplikasi online BPN dengan menggunakan akun tersangka DK, selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.

Setelah masuk ke dalam sistem KKP, selanjutnya tersangka AG bersama rekannya, tersangka RGT merubah data di dalam sistem tersebut dan mengganti data baru berdasarkan pesanan tersangka AR.

“Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas AKBP Iman.

Baca juga: 8 Partai Politik Sudah Daftar Calon Peserta Pemilu 2024 Per Hari Ini

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas mengaku akan mempercayakan kasus ini kepada Satreskrim Polres Bogor untuk mengungkap seterang-terangnya.

“Ini adalah salah satu konsen kami dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah dan kami akan bertekad melaksanakan kegiatan bersih-bersih siapapun yang bermain,” jelasnya.

Dyas sapaannya, juga menegaskan akan melakukan pengamanan dan pengawasan di internal BPN Kabupaten Bogor.(cok)

Editor: Rany