25 radar bogor

PDIP Resmi Daftar Pemilu 2024 Yakin Lolos Verifikasi Administrasi

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto.

Radar Bogor, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mendaftar sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto menyatakan, telah menyerahkan berkas verifikasi administrasi ke KPU RI.

“Pendaftaran berjalan dengan baik, kami diterima Ketua KPU beserta seluruh anggota komisioner, staf dari KPU, kemudian kita serahkan berkas sebagai upacara yang mesti kita lewati, prosedur yang mesti kita lewati. Dengan demikian sudah diterima dengan baik dan berikutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU,” kata pria yang karib disapa Bambang Pacul di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Baca Juga: Masyarakat Anggap Kemenkominfo Tidak Konsisten

Bambang meyakini, pihaknya sudah melengkapi seluruh berkas pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Hal ini sebagaimana disyaratkan oleh KPU RI, untuk melengkapi persyaratan parpol peserta Pemilu 2024.

“Sudah kami lengkapi, tentu KPU akan melakukan verifikasi. Tapi dari kami lengkap 100 persen semuanya yang disarankan,” ujar Bambang.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya berjalan kaki dari kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat ke kantor KPU RI. Menurut Hasto, makna jalan kaki tersebut merupakan perwujudan dari semangat bekerja keras dalam membangun Indonesia.

“PDIP kami diajarkan oleh Bung Karno dan Bu Mega, tentang pentingnya imajinasi, semangat, tekad dan tindakan. Sehingga dengan jalan kaki ke tempat ini aspek tersebut terpenuhi, ada imajinasi untuk membangun Indonesia Raya, membangun kemajuan Indonesia, ada suatu spirit dan tekad untuk memenangkan pemilu tiga kali berturut- turut,” tegas Hasto.

Baca JugaMUI Minta Polri Bongkar Tuntas Penyelewengan Donasi ACT

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari
menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu,” ungkap Hasyim, Jumat (29/7).

Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. (jpg)

Editor: Yosep/Khonsa-KKL