25 radar bogor

Masyarakat Anggap Kemenkominfo Tidak Konsisten

Kemenkominfo
ilustrasi kominfo. (Doc. Istimewa)

RADAR BOGOR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai menjalankan sanksi tegas berupa pemblokiran terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri pada pemerintah Indonesia setelah lewatnya tenggat akhir pada 20 Juli lalu. Beberapa platform digital besar dilaporkan tidak dapat diakses dan ramai menjadi perbincangan warganet sepanjang Sabtu (30/7).

Beberapa platform tersebut, antara lain, tiga distributor game besar, yakni Epic Game, Steam, dan Origin milik Electronic Arts (EA).

Kemudian, ada situs penyedia layanan mesin pencari Yahoo. Ada pula situs game Counter Strike dan Dota2. Lalu, platform pembayaran daring PayPal dan Steam. Juga beberapa layanan seperti Xandr. Meski demikian, pemblokiran itu dilaporkan belum merata di semua perangkat maupun penyedia layanan internet (ISP).

Beberapa warganet melaporkan masih dapat mengakses platform-platform tersebut dengan mengutak-atik DNS ataupun berganti ISP. Menurut penelusuran Jawa Pos pada Sabtu pukul 09.33 WIB, Steam tidak dapat diakses melalui peramban dengan laporan invalid SSL. Namun, Jawa Pos berhasil mengakses kembali Steam, Xandr, dan Origin pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB.

Pemblokiran itu mengundang kemarahan banyak warganet. Beberapa platform seperti Steam dan PayPal dinilai punya peran besar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Banyak anak muda yang melakukan transaksi game dari Steam, termasuk melakukan streaming. Kemudian, beberapa kreator digital juga mengandalkan transaksi keuangan dari PayPal.

Sejak Sabtu pagi tagar ‘blokirkominfo’ menjadi trending di Twitter dan sampai Sabtu malam telah dicuitkan hingga 99 ribu kali. Hingga Sabtu malam, pihak Kemenkominfo maupun Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan belum mau berkomentar tentang dinamika tersebut.

Baca Juga : Ekspansi Bisnis, WOM Finance Buka Kantor Cabang Baru di Jaksel

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno turut berkomentar mengenai ribut-ribut pemblokiran itu. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut menyatakan dukungan terhadap Kemenkominfo yang melakukan pemblokiran terhadap SPE yang enggan mendaftar.

“Ora iso sak penake dewe (tidak bisa semaunya sendiri, Red),” kata Sandi.

Dia menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri dan wajib dipatuhi. “Sama ketika kita mau berbisnis di luar negeri. Kita harus patuh dan mengikuti aturan di sana,” jelasnya.

Apalagi, kata Sandi, pemerintah hanya mewajibkan PSE-PSE tersebut untuk mendaftar, bukan melakukan proses perizinan baru. Sandi juga meminta pengertian masyarakat, pelaku pariwisata, dan ekonomi kreatif yang terdampak aturan tersebut. Dia juga meyakinkan bahwa jika persyaratan telah dipenuhi, blokir akan dicabut.

Meski demikian, pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat menyebut, Kementerian Kominfo telah melanggar janjinya. Yakni, memberikan surat peringatan terhadap PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022 dan tidak melakukan pemblokiran.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 21 Juli lalu. “Itu melanggar perjanjian Kominfo sendiri. Urutannya surat peringatan, denda, baru blokir,” ujar Abimanyu melalui pesan singkat.(jpg)

Editor : Yosep/Ruli-KKL