25 radar bogor

MUI Minta Polri Bongkar Tuntas Penyelewengan Donasi ACT

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Bareskrim Polri memeriksa Ahyudin terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat dan temuan dugaan aliran dana ke kelompok Al Qaeda. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud mendukung langkah Bareskrim Polri untuk mengusut kasus dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia menegaskan, penegakkan hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu.

“Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungguhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum, kalau tidak ditegakan bisa kocar-kacir,” kata Marsudi kepada wartawan, Senin (1/8).

Marsudi menyatakan, masyarakat nantinya akan mengetahui kebenaran terkait dugaan penyelewengan donasi ACT. Karena itu, Polri diharapkan transparan dalam mengusut kasus tersebut.

Baca juga: Gunakan Merek Minyakita, Kemendag Berikan Insentif Kuota Ekspor

“Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan empat tersangka. Para penyumbang akan tahu dikemanakan barangnya, untuk apa saja,” ujar Marsudi.

Marsudi pun mengimbau, masyarakat bisa memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi. Hal ini semata agar sampai kepada pihak yang membutuhkan.

“Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu, maka cari lembaga terbaik yang amanah yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata,” tegas Marsudi.

Baca juga: Ungkap Hasil Otopsi, Pengacara Katakan Kepala Brigadir J Ditembak dari Belakang Tembus ke Hidung

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara. “Yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Hariyana Hermain selaku Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 – 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

“Inisial A selaku Ketua Pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan, selanjutnya H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina,” pungkas Helfi. (jpg)

Editor: Yosep/Aulia-KKL