25 radar bogor

Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Masih Aktif di Disdagin, Plt Bupati Bogor: Belum Ditahan

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan Soal proposal THR dari paguyuban RW
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan Soal proposal THR dari paguyuban RW

CIBINONG-RADAR BOGOR, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengaku belum memberhentikan Sumardi, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017.

Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) itu belum ditahan oleh lembaga penegak hukum.

“Kita mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tadi saya sudah berdiskusi dengan inspektorat dan BKPSDM menyikapi ini, dan di dalam aturan kalau tidak ditahan kita tidak bisa menonaktifkan kepentingan sementara,” ungkapnya kepada wartawan di Cibinong pada Jum’at, (29/7).

Baca juga: Bike Cats Festival, Bantu Lindungi Kucing Besar dengan Bersepeda sambil Berwisata

Iwan juga mengaku, Sumardi masih aktif sebagai sekdisdagin. Menurutnya, alasan tidak ditahannya tersangka lantaran kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Kan di kejaksaan itu ada aturan bilamana ada indikasi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu di tahan, kalau ini mungkin kooperatif,” ucapnya.

Namun demikian, Iwan mengimbau agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan khususnya di lingkup Pemkab Bogor.

“Ini juga saya buat pelajaran, jangan main main dengan BTT, BTT itu kan diperuntukkan untuk orang yang terkena musibah, orang miskin yang kena bencana, masa kita menari atau mengambil keuntungan dari orang yang terkena musibah, ada hukum karma lah kalau seperti itu,” tukasnya.

Baca juga: IPB University Siapkan Fasilitas Pusat Study Deteksi Virus Cacar Monyet

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017.

“Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka, S dan SS dalam perkembangan kasus dana bencana,” ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda dalam konferensi pers, Cibinong, Kamis, (28/7).

Kedua tersangka dianggap melakukan penyelewengan dana sebesar Rp. 1,7 miliar yang seharusnya disalurkan ke tiga kecamatan yakni Jasinga, Tenjolaya dan Cisarua.

Inisial S diketahui merupakan Sumardi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).

Pada 2017 lalu, dirinya merupakan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

“Dia (Sumardi) berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut, sementara SS terlibat membantu tugasnya S yang saat itu sebagai pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018,” tandas Juanda.(cok)

Editor: Rany