25 radar bogor

Kelebihan Bayar Pembangunan Satu Atap, Kadisdik Kota Bogor Sebut Begini

BOGOR-RADAR BOGOR, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Hanafi angkat bicara soal kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021, yang belum diselesaikan sampai saat ini.

Kontraktor atau pelaksana kegiatan proyek pembangunan Sekolah Satu Atap SD dan SMP di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal itu ternyata masih menunggak biaya kelebihan pembayaran kegiatan pembangunan pada tahun 2020.

Saat ini, dilanjutkan Hanafi pelaksana proyek yang dikerjakan PT Artikon Dimensi Indonesia sudah menindaklanjuti temuan BPK, dengan melakukan pembayaran sebesar Rp60 persen dari total yang harus dibayarkan.

Baca juga: Terus Dorong Kemakmuran Masjid, Polresta Bogor Kota Kembali Resmikan Marbot Mart

“Belum (lunas), kan temuan BPK itu ditindaklanjuti, ditindaklanjuti yang untuk tahun sekarang baru kurang lebih 60 persen. (Tapi) Yang tahun sisa tahun 2020 masih ada,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi kepada wartawan, Kamis (28/7).

Meski demikian, diyakini Hanafi, secara normatif mereka sudah diberitahukan untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut.

Dan kontraktor juga sudah mengembalikan secara dicicil untuk kelebihan pembayaran pada kegiatan pembangunan di tahun 2020 dan 2021.

“Tapi intinya pihak ketiga harus menyadari bahwa itu menjadi kewajibannya untuk pengembaliannya,” tandasnya.

Baca juga: Frida Aulia, Kenalkan Produk Nuansa Merah Putih

Sebelumnya, Kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan sampai, menemukan fakta baru.

Selain proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor tahun 2021 dan proyek pembangunan Alun-alun Kota Bogor tahun 2021 yang kelebihan pembayaran.

Teranyar, proyek pembangunan Sekolah Satu Atap SD dan SMP di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal juga mengalami kelebihan pembayaran.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, proyek pembangunan Sekolah Satu Atap yang dikerjakan PT Artikon Dimensi Indonesia itu mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp170 juta.

Baca juga: INSTO Luncurkan INSTO Cool, Cool-nya Bikin Seger!

“Disdik di bawah Rp200 jutaan,” kata pria yang akrab disapa JM, baru-baru ini.

Dijelaskannya, sebenarnya pihaknya tidak memaksa pelaksana kegiatan atau kontraktor untuk menyelesaikan langsung kelebihan pembayaran ini selesai 100 persen.

Akan tetapi, karena hingga hari terakhir rekomendasi BPK Jabar belum ada upaya tindaklanjut untuk pengembalian, maka ketiga proyek pembangunan ini yang menjadi bahan kritikan pihaknya dalam rapat kerja bersama Inspektorat Kota Bogor.

“Kita juga tidak memaksa langsung 100 persen, tapi kita minta ada progres dari 60 hari terakhir setelah diinfokan oleh BPK, minimal ada itikad baik ketika ada kekurangan volume ini,” ucap JM.

“Masjid Agung dan Surken pengembalian juga sama. Tapi mereka (pihak pelaksana kegiatan) sudah ada upaya untuk pengembalian,” sambungnya.(ded)