25 radar bogor

Dinsos Dorong Penyandang Disabilitas Mental Miliki NIK

Orng Gila Dipaksa Bikin KTP-el
Salah satu suasana perekaman data KTP-el di Desa Ciadeg Kecamatan Cigombong, awal Januari 2019 lalu.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dinas Sosial Kabupaten Bogor mencatat, ada sebanyak 2.767 orang penyandang disabilitas mental yang telah berhasil dilakukan pendekatan dan pendataan di Tahun 2022.

Agar mendapat pelayanan kesehatan yang maksimal, mereka didorong untuk tercatat dalam administrasi kependudukan.

“Makanya kita dorong ke keluarga untuk dimasukan dalam Kartu Keluarga (KK), sehingga mereka memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Dian Mulyadiansyah, di Cibinong, (25/7).

Baca juga: Tambah Kapasitas Air, Perumda Tirta Pakuan Bangun SPAM Tahap Dua 

Awalnya, Dian terus terang penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kesulitan dalam mendapatkan akses di kependudukan.

Sementara untuk mendapatkan akses-akses bantuan perlindungan sosial, dasarnya adalah mereka harus memiliki administrasi kependudukan.

Setelah itu, barulah mereka dapat dirujuk ke rehabilitasi sosial baik melalui pengobatan ataupun ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi di Kota Bogor.

Untuk menerima pelayanan medis bersama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di bidang kesehatan jiwa.

“Yang sudah dalam proses rehabilitasi medis itu hampir setengah dari jumlah tersebut, mereka sudah secara rutin melakukan pengobatan dengan didampingi para pendamping disabilitas mental,” jelas Dian.

Baca juga: Sampah Jorok Ini Jadi Biang Toilet Alun-Alun Kota Bogor Mampet

Kepala UPT Balai Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bogor, Fitri Sri Wahyuni menjelaskan, penyandang disabilitas mental harus ditangani secara intensif dan berkelanjutan.

Agar mereka mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat.

“Jika sudah ada yang kelihatan pulih, dan tidak tahu keluarganya di mana, akhirnya dirujuk ke panti. Beda halnya kalau ada keluarganya yang mau jemput. Di samping itu, upaya lain yang tidak kalah pentingnya yang dilakukan UPT Balai Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bogor adalah pemberdayaan ODGJ,” papar Fitri.

Hal itu dilakukan agar pasien dapat hidup mandiri, produktif, dan percaya diri di tengah masyarakat, bebas dari stigma, diskriminasi atau rasa takut, malu serta ragu-ragu.

Baca juga: Awas, Dishub Siap Sanksi Tegas Pelaku Parkir Liar

Namun upaya ini sangat ditentukan oleh kepedulian keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

“Alhamdulillah sebagian sembuh, rata-rata eks ODGJ. Akhirnya ada yang dua tahun di sini, ada yang ketemu keluarganya, bahkan kemarin ada yang ke sini untuk mengajarkan mereka kerajinan tangan, membuat dompet, dan lain-lain,” tandas Fitri.(cok)

Editor: Rany