25 radar bogor

Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Menyemarakkan HUT ke-77 RI

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022.

Surat Edaran ditujukan kepada Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah/BUMD/Sekolah/Instansi Pemerintah & Swasta/Organisasi/Camat/Lurah & Seluruh Komponen Masyarakat yang ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Irwan Riyanto.

Baca juga: Delapan Tahun Berdiri, Ini Transformasi Besar RSUD Kota Bogor

Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Republik Indonesia (RI) Nomor: B-620/M/S/TU.00.04/07/2022.

Slogan HUT ke-77 RI dengan tema besar ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bagaimana cara untuk turut serta menyemarakkan HUT ke-77 RI.

Hal-hal yang dapat dilakukan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-77 RI tahun 2022 ini antara lain:

Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022.

Baca juga: Rencana Pemekaran Dua Kecamatan di Kota Bogor, DPRD Minta Pemkot Kaji Matang-Matang

Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022.

Penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Pemerintah Kota Bogor (www.kotabogor.go.id).

Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Untuk mendukung pelaksanaan di ataş, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan şirine atau şuara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)