25 radar bogor

Pakai Sel Tubuh Manusia, Vaksin Covid-19 Produksi China Ini Dinyatakan Haram

Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19

JAKARTA-RADAR BOGOR, Vaksin Covid-19 produksi CanSino Biologics Inc China yang bernama Convidecia, dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga : Soal Fatwa Baru Ganja untuk Medis, Begini Kata MUI

MUI pun mengeluarkan fatwa baru nomor 11 Tahun 2022 terkait hukum Vaksin Covid-19 Convidecia produksi China tersebut.

Fatwa baru itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

“Menetapkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino hukumnya haram,” tulis fatwa MUI, dikutip dari laman resminya pada Senin (4/6/2022).

Vaksin Covid-19 Convidecia disebut MUI haram dikarenakan adanya pemanfaatan bagian anggota tubuh manusia saat proses produksi berlangsung.

Baca Juga : Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa Baru

“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” tulis Fatwa MUI tersebut lebih lanjut.

Sebelumnya, MUI juga sudah menetapkan vaksin Covid-19 ‘Covovaxmirnaty’ produksi India ke dalam golongan yang haram. Hal itu lantaran MUI menemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya. (net/dis)

Editor : Yosep