25 radar bogor

Kebijakan Sudah Longgar, Pajak Hotel dan Hiburan di Kota Bogor Tembus Rp 82 Miliar

Ilustrasi. ASTON Bogor Hotel & Resort Hadirkan Fasilitas Bale Sawarga, Dibandrol dengan Harga Segini. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memasang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 sebesar Rp1,1 triliun. Dari jumlah itu, salah satunya berasal dari sektor Pajak Daerah, yang ditargetkan bisa tembus Rp774,1 miliar.

Realisasi penerimaan Pajak Daerah Kota Bogor baru Rp356,5 miliar atau setara 46,06 persen hingga pertengahan tahun 2022.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, realisasi penerimaan Pajak Daerah Kota Bogor mencapai Rp356.547.688,019 atau setara 46,06 persen dari target Pajak Daerah yang ditetapkan sebesar Rp774,1 miliar.

Baca juga: Digital Talent BRI Torehkan Prestasi di Ajang UN World Innovation Day Hack 2022

Pencapaian pendapatan sebesar 356 miliar itu terhitung hingga akhir Juni 2022.

Meskipun masih dibawah 50 persen, Lia menjelaskan bahwa bila dibandingkan dengan realisasi Pajak Daerah pada periode yang sama di tahun lalu, terdapat peningkatan jumlah.

Baca juga: SMAIT At Taufiq Bogor Kembali Boyong Sejumlah Prestasi

“Hingga Juni ini, secara total realisasi Pajak Daerah Kota Bogor mencapai Rp356,5 miliar. Masih 46 persen. Meskipun belum 50 persen, tapi ada peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Di waktu yang sama tahun lalu itu capaiannya Rp305,3 miliar. Artinya ada peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun lalu,” kata Lia.

Dari beberapa sektor Pajak Daerah, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan jadi tiga sektor yang capaiannya meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Hingga Juni 2022, realisasi penerimaan Pajak Restoran mencapai Rp82,2 miliar atau setara 58 persen dari target yang ditetapkan.

Lia membandingkan penerimaan Pajak Restoran pada Juni tahun lalu, jumlahnya hanya Rp55,5 miliar. Artinya, kata dia, ada selisih peningkatan sekitar Rp30 miliar dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Setali tiga uang, realisasi Pajak Daerah dari sektor Pajak Hotel juga meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Hingga Juni 2022, penerimaan Pajak Hotel sudah mencapai Rp41,5 miliar atau setara 43,7 persen dari target. Sedangkan pada Juni tahun lalu, realisasi Pajak Hotel baru Rp31,6 miliar.

Baca juga: Capres 2024, Sandiaga Uno: Jangan Lihat yang Tampil, Lihat Konsepnya

Selain itu, Pajak Hiburan juga melesat pada catatan penerimaan hingga Juni tahun ini, ketimbang tahun 2021.

Di mana saat ini sudah mencapai Rp8,5 miliar atau setara 26,8 persen dari target. Jumlah itu jauh melebihi capaian Pajak Hiburan pada Juni 2021, yang ‘hanya’ Rp3,4 miliar.

Jika diakumulasi dari tiga sektor Pajak Daerah tersebut, ada peningkatan penerimaan jumlah sekitar Rp42 miliar pada Juni 2022 dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Ia menyebut berbagai pelonggaran kebijakan masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab peningkatan jumlah penerimaan Pajak Restoran di tahun ini.

Baca juga: Nongkrong Di Kafe Ghani, Kudapan Mulai  Rp 10 ribu, Pernah Dikunjungi Adik Presiden Jokowi

“Restoran dan hotel hingga tempat hiburan sudah kembali menggeliat, jadi penerimaan pajaknya juga meningkat ketimbang tahun lalu di periode yang sama ya,” katanya.

Ia pun berharap, berbagai kelonggaran kebijakan pandemi Covid-19 saat ini bisa terus menggenjot realisasi penerimaan pajak daerah Kota Bogor hingga akhir tahun 2022.

“Sehingga kita bisa memenuhi target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan untuk Kota Bogor pada tahun 2022,” ujarnya.

Kota Bogor sendiri menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 2,53 Triliun.

Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 154 Tahun 2021 Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.

“Dari jumlah itu, ditetapkan target untuk pendapatan daerah yakni Rp 2,32 triliun, lalu belanja daerah Rp 2,52 triliun dan pembiayaan daerah untuk penerimaan Rp 205,4 miliar, pengeluaran Rp 12,5 miliar,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah.

Baca juga: Hadiri Reuni FH Universitas Borobudur, Bima : Silaturahmi is Everything

Pendapatan daerah direncanakan Rp 2,32 Triliun yang bersumber dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“PAD direncanakan sebesar Rp 1,1 Triliun yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” kata Syarifah.

Sekda menuturkan, untuk PAD dari pajak daerah ditargetkan Rp774,1 miliar.

Diantaranya terdiri dari pajak hotel Rp95 miliar, pajak restoran Rp150 miliar, Pajak Hiburan Rp32 Miliar, pajak reklame Rp11,5 miliar, pajak penerangan jalan Rp53 miliar, pajak parkir Rp 15 miliar, pajak air tanah Rp4,7 miliar, pajak PBB-P2 Rp 145 miliar dan BPHTB Rp267,9 miliar. (ded)

Editor: Rany