25 radar bogor

Tarif Listrik Resmi Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rinciannya!

Ilustrasi Pemadaman Listrik
Ilustrasi tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tarif listrik resmi naik per 1 Juli 2022. Penyesuaian tarif listrik kuartal III-2022 itu, dilakukan pada lima golongan pelanggan non subsidi untuk rumah tangga dan pemerintah.

Baca Juga : PPDB SD Jalur Zonasi Dibuka Mulai Besok, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3 (di atas 200 KVA).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengatakan kenaikan tarif listirk ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).
“Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022,” katanya.

Baca Juga : Jenazah Eril Disambut Ratusan Pelajar di Sepanjang Jalan ke Pemakaman

Pemerintah memang telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi. (net)

Kenaikan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022 :

  • Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen
  • Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen

Editor : Yosep