25 radar bogor

Siap-siap, Operasi Patuh 2022 Mulai Digelar Hari Ini. Berikut Sasarannya!

Ilustrasi sistem akumulasi poin bagi pelanggar lalin
Ilustrasi sistem akumulasi poin bagi pelanggar lalin

JAKARTA-RADAR BOGOR,  Operasi Patuh 2022 serentak di gelar seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini Senin (13/6/2022) hingga 26 Juni mendatang.

Baca Juga : Jabodetabek PPKM Level 1, Mal dan Bioskop Boleh Beroperasi 100 Persen

Dalam Operasi Patuh 2022 ini, ada delapan sasaran khusus pelanggaran lalu lintas. Apa saja? Cek di bawah ini :

1. Knalpot Bising

Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.

Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Balap Liar

Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh 2022. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

4. Melawan Arus

Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh 2022. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

5. Main HP

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.

6. Helm Non-SNI

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga : Ikut Salati Jenazah Eril, Habib Usman bin Yahya : Masya Allah Wangi Banget

7. Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

8. Bonceng Tiga

Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.

Dalam penindakan Operasi Patuh 2022 kali ini, Korlantas Polri memastikan tidak ada penindakan berupa tilang manual.

Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. (net)

Editor : Yosep