25 radar bogor

Jabodetabek PPKM Level 1, Mal dan Bioskop Boleh Beroperasi 100 Persen

Ilustrasi mal dan bioskop
Ilustrasi mal dan bioskop.
Ilustrasi mal dan bioskop
Ilustrasi mal dan bioskop.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Seiring dengan terus melandainya kasus Covid-19, aktivitas perkantoran, mal dan bioskop kini beroperasi 100 persen. Hal itu seiring dengan ditetapkannya status Jabodetabek PPKM Level 1.

Baca Juga : Tak Ada Lonjakan Kasus Pasca Lebaran, PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan, mal dan bioskop boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen pengunjung hingga pukul 22.00 waktu setempat.

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tertera dalam salah satu poin terkait aktivitas dalam mal.

Aturan tersebut juga mencakup aktivitas di bioskop. Disebutkan, bioskop boleh menampung 100 persen pengunjung dengan syarat kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Kecuali, pengjung tersebut tidak bisa divaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan. (net)

Baca Juga : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi : Bioskop-Mall Beroperasi 100 Persen

Berikut sederet ketentuan terkait operasi mal dan bioskop:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal seratus persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.
  • Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal seratus persen.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Editor : Yosep