BOGOR-RADAR BOGOR, PPKM Jawa-Bali diperpanjang kembali oleh pemerintah selama dua minggu. Kota Bogor akhirnya berada di level 1, sedangkan Kabupaten Bogor tetap di level 2.
Baca Juga : Jabodetabek PPKM Level 1, Mal dan Bioskop Boleh Beroperasi 100 Persen
Sesuai dengan Inmendagri No. 26 Tahun 2022, yang mengatur tentang pengendalian Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Adapun sejumlah daerah mengalami perubahan penerapan PPKM, rinciannya adalah PPKM Level 1 diterapkan oleh 41 daerah, PPKM Level 2 diterapkan di 86 daerah, PPKM Level 3 diterapkan hanya satu daerah dan PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.
Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, sebanyak 14 daerah masuk di PPKM level 1, dan 13 wilayah masih bertahan di PPKM level 2.
Adapun daftar PPKM Level 1 di Jawa Barat, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut.
Sebanyak 13 daerah masih bertahan di PPKM Level 2, yakni, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Baca Juga : Aklamasi, Yuno Abeta Lahay Kembali Pimpin PHRI Kota Bogor Periode 2022 – 2027
Kepala Bidang KIP Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor Abdul Manan Tampubolon mengatakan, terkait teknis penerapan PPKM level 1 di Kota Bogor setelah PPKM Jawa-Bali diperpanjang, akan dikeluarkan surat edaran (SE) dari Ketua Satgas Covid-19 Bima Arya.
Saat ini SE tersebut masih dalam pembahasan di Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. “Kami masih menunggu dari bagian hukum, selanjutnya nanti dipublikasikan,” tukasnya. (ded)
Reporter : Dede
Editor : Yosep