25 radar bogor

Ade Yasin Diduga Palak Anak Buah untuk Suap Auditor BPK Jawa Barat

Ade Yasin
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers kasus yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.
Ade Yasin
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers kasus yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengusutan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 yang menyeret Bupati nonaktif Ade Yasin, terus dilakukan.

Baca Juga : Ade Yasin Ditangkap KPK, Mulyadi : Gerindra Bukan Bagian yang Terlibat 

KPK menduga,  Ade Yasin mengumpulkan uang suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyuap auditor BPK perwakilan Jawa Barat. Hal itu diketahui dari pemeriksaan sembilan saksi.

Kesembilan saksi yang diperiksa itu di antaranya UNU (PNS/ Kasubag PBJ Kab. Bogor), Sapto Aji Eko (Pegawai RSUD Cibinong), Ferry Syafari (PNS/ Kasubbid Gaji BPKAD Kab. Bogor), Wiwin Yeti Heriyati (Kabid AKTI BPKAD Kab. Bogor), Khairul Amarullah (PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor).

Kemudian, WR. Pelitawan (PNS/ Kabid Aset BPKAD Kab. Bogor), Rizki Setiawan (Kasubbag Keuangan Bappenda Kab. Bogor), Ridwan Hendrawan alias Awok (PNS/ Staf di Bagian Perlengkapan Kab. Bogor), dan Iip (Kasubag Kesra Setda Kab. Bogor). Mereka diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin.

“Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi obyek audit oleh tersangka ATM bersama Tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Keterangan mereka akan dituangkan ke dalam berkaa acara pemeriksaan (BAP).

Dalam kasusnya, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Ade, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai pihak pemberi suap.

Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Baca Juga : Pengamat Politik: Wajar Banyak Yang Terlibat Dalam Kasus Suap Ade Yasin

Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak 26-27 April 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.

Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg)

Editor : Yosep