25 radar bogor

Mulai Hari Ini, Kemenag Buka Pendaftaran Penilaian Buku Pendidikan Agama

Ilustrasi PPDB Madrasah Kemenag
PPDB Madrasah Kemenag 2022-2023 resmi dibuka.
Ilustrasi sejumlah siswa Madrasah Diniyah (Madin) tengah serius belajar. (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA). Pembukaan pendaftaran dimulai sejak 25 Agustus-13 September 2021.

“Pendaftaran penilaian buku pendidikan agama ini kami laksanakan secara online, terbuka, profesional, kredibel, dan independen,” ujar Kepala Puslitbang LKKMO Arskal Salim, Rabu (25/8).

Arskal menjelaskan, PBPA, baik teks maupun non teks, merupakan amanah undang-undang. “Ini sesuai dengan amanah UU Nomor 3 tahun 2019 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama,” jelasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Youtuber Muhammad Kece Diringkus Polisi

Penilaian ini harus dilakukan terhadap buku pendidikan agama (semua agama) mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

“Berdasarkan telaah terhadap anggaran yang tersedia, rencana pada tahun ini akan dipilih sekitar 600 buah. Bagi masyarakat, dalam hal ini penerbit, dapat mengakses web khusus penilaian buku pendidikan agama di link https://pbpa.kemenag.go.id/,” jelas Arskal.

Khusus untuk PBPA tahun ini, akan dilaksanakan dengan full online. Pihaknya sudah menyiapkan aplikasi khusus yang diharapkan mampu menghilangkan munculnya berbagai kasus buku pelajaran agama bermasalah atau meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Piutang PBB Kota Bogor Rp386 Miliar, KPK Dorong Percepatan Penagihan Tunggakan Pajak

“Menghasilkan penilaian buku pendidikan agama yang lebih bermutu dalam memberikan kepuasan layanan kepada masyarakat, dan terpenuhinya tuntutan masyarakat kepada pemerintah terkait penyediaan buku pendidikan agama yang berkualitas,” kata Arskal.

Sesuai dengan juknis, tahapan penilaian tersebut dimulai dengan penerbit melakukan registrasi di web https://pbpa.kemenag.go.id/. Pemohon mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan, meliputi SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha) (pdf), Tanda Daftar Perusahaan/Surat Pencatatan Pendaftaran Perusahaan (pdf), Bukti Keanggotaan IKAPI (pdf), NPWP penerbit (pdf).

Aplikasi penilaian online akan menyeleksi secara otomatis kelengkapan dokumen pemohon setelah diverifikasi tim IT dan verifikator. Pemohon yang tidak memenuhi persyaratan administratif secara otomatis tidak dapat melanjutkan ke proses berikutnya, sedangkan yang lolos dapat melanjutkan proses unggah (upload) file berupa pdf dari buku yang diajukan.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin