25 radar bogor

Piutang PBB Kota Bogor Rp386 Miliar, KPK Dorong Percepatan Penagihan Tunggakan Pajak

Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono pada saat rapat dengan Bapenda Kota Bogor secara daring.
Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono saat rapat dengan Bapenda Kota Bogor secara daring.

BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan penagihan tunggakan pajak Kota Bogor. Hal ini ditekankan Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono pada saat rapat dengan Bapenda Kota Bogor secara daring.

“Yang pertama, langkah yang harus kita ambil adalah penguatan database. Kemudian setelah itu, penguatan regulasi yang mengakomodir sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. ,” ujar Yudhiawan, Rabu, (25/8/2021).

Kemudian, ketiga integritas petugas pajaknya. Jangan sampai terjadi potensi penyimpangan di sana. Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana menyampaikan bahwa kondisi piutang PBB Kota Bogor sampai saat ini sebesar Rp386 Miliar.

Baca Juga: Belum Dibongkar, Bangunan Liar di Puncak Sudah Rata

“Kami sudah lakukan pressing data untuk mensortir mana objek pajak yang bisa dilakukan penagihan dan mana yang bermasalah. Entah itu objek pajaknya tidak diketahui siapa pemilikinya atau pemilik diketahui tapi sudah beralih,” urai Deni.

Kemudian terkait punishment, Deni menjelaskan bahwa beberapa tahun belakangan sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proses pemanggilan. Tetapi tidak semua yang dipanggil Kejari memenuhi kewajiban, masih menunggak atau bahkan tidak hadir memenuhi panggilan.

Deni membenarkan bahwa saat ini belum ada pranata hukum/juru sita dan aturan penagihan pajak dengan surat paksa. Saat ini draft petunjuk teknis (juknis) sudah masuk ke Bagian Hukum, juknis tentang penagihan pajak mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

Baca Juga: Belum Lunasi Tunggakan Gaji, PSM Terancam Tak Bisa Ikut Kompetisi

“Jadi, dasar hukumnya undang-undang yang mengatur penagihan pajak dengan surat paksa, juknisnya peraturan walikotanya mengacu pada keputusan peraturan Menteri Keuangan dan peraturan Dirjen Pajak terkait dengan penagihan pajak dengan surat paksa. Karena tanpa ada aturan itu, tanpa ditunjuk juru sita, maka law enforcement hanya sampai taraf himbauan,” jelas Deni.

Dari laporan Tim Bapenda Kota Bogor, salah satu objek piutang pajak terbesar adalah Bogor Golf Club (BGC). Total piutang 2013 – 2021 sebesar Rp9,9 Miliar dengan pokok piutang sebesar Rp7,34 Miliar dan denda sebesar Rp2,57 Miliar. Sejak beroperasi, tercatat hanya 3 kali membayar pajak yaitu pada tahun 1996, 1997 dan 1999.

Pada saat Bapenda Kota Bogor akan menagih piutang, masih proses penyelesaian sengketa antara Pengurus BGC dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang pada akhirnya putusan Mahkamah Agung memenangkan Kemenkes. Setelah inkracht, tahun 2017 lapangan golf beserta bangunan di dalamnya diserahkan ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi (RSJMM) dan sejak 2018 mulai dioperasionalkan oleh RSJMM.

Baca Juga: Riyo Pungki Irawan, Dokter di Balik Layanan Konsultasi Covid-19 Gratis

Bapenda sudah memulai komunikasi untuk lakukan konfirmasi piutang beberapa kali sejak saat itu, namun hingga saat ini belum mendapatkan solusi atas penyelesaian piutang tersebut. Dari beberapa balasan yang didapat dari RSJMM bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.279 tentang penetapan RSJMM pada Kemenkes sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.

Kemudian pada September 2020, RSJMM mengklaim bahwa PBB dari tahun 2010 hingga 2017 Bukan tanggung jawab RSJMM, begitu juga dengan tahun 2017 dan setelahnya karena BGC merupakan aset BMN Kemenkes RI yang merupakan instansi pemerintah dan pengusaha non PKP. Selain itu, pada Maret 2021, RSJMM mengirimkan permohonan perubahan nama subjek pajak dari atas nama BGC menjadi RSJMM Bogor.

Baca Juga: OJK Janji Pangkas Waktu Mengeluarkan Izin Produk Perbankan

Meskipun pada kenyataannya masih digunakan sebagai lapangan golf, tetapi menurut keterangan Bapenda, bukan untuk komersial, bahkan lebih besar biaya operasional dari pada profit.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Bogor Alma Wiranata menyampaikan pendapat bahwa piutang harus terus ditagih. Dari beberapa aturan kita punya Perwali No.19 tahun 2013 artinya untuk mendapat kepastian hukum ini kita tidak bisa menghapus atau berlama-lama dan perlu segera mendapat kepastian terkait piutang pajak ini.

“Kalau dari Kemenkes bilang bahwa untuk fasilitas-fasilitas itu tidak dikenakan pajak, sementara jika kita merujuk ke PP No.27 tahun 2007 setiap fasilitas atau termasuk penanaman modal di luar daripada yang sah, itu harus dikenakan pajak,” terang Alma.

Menutup rapat, Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti merekomendasikan agar Pemkot Bogor melakukan koordinasi penyelesaian tunggakan pajak tersebut bersama Kejari Kota Bogor.

Baca Juga: Tak Ada Kabinet Gabungan di Malaysia, Duterte Maju Jadi Wapres

Dalam rangka penyelesaian permasalahan ini KPK juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mengingat aset ini berhubungan dengan Kemenkes.

Rekomendasi berikutnya adalah agar pemkot Bogor melakukan evaluasi Perda dan Perkada Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam hal ini diharapkan Bapenda bersama Bag Hukum Kota Bogor saling berkoordinasi untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Kita sudah sama-sama sepakat ya uang negara harus diselamatkan. Ketika kita sudah mendapatkan pajak, kapasitas fiskal baik, uang kembali ke masyarakat untuk pembangunan Kota Bogor, kewibawaan Pemda juga ikut terjaga,” pungkas Linda.(ded)

Editor: Alpin