25 radar bogor

Pemprov Jabar Diminta Evaluasi Delapan RS Rujukan Covid-19 di Kota Bogor

Ruang isolasi di RSUD Kota Bogor khusus pasien virus Corona (adi)

Selain itu, Dedie meminta, agar semua masyarakat juga lebih memperketat protokol kesehatan. Dia menyatakan, Kota Bogor telah memperkuat peraturan gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administraif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Viruse Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat dengan peraturan wali kota (Perwali).

Demikian, implementasi di lapangan dapat lebih spesifik. “Kita barusan, pak wali kota menandatangani Perwali nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol kesehatan,” tukasnya.(ded/c)