“Sudah melapor ke Pemkot, namun sampai saat ini belum ada respon. PKL yang menjual miras tanpa izin dan tidak membayar pajak dibiarkan, tapi pelaku usaha resmi yang taat dan patuh pada peraturan dengan membayar pajak usaha, PBB, dan retribusi, tidak mendapatkan perhatian dari pemkot,” jelas Hartono. (dka/c)