25 radar bogor

Pedagang Sudah Diingatkan, PKL Jambu Dua Bakal Ditertibkan

Pembongkaran-PKL
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah, Senin (2/12/2019)

Lebih jauh, Hartono menyampaikan, keberadaan bangunan liar tersebut tidak hanya mengganggu kebersihan, keindahan dan pemandangan yang menutupi ruko, sekaligus juga mengganggu ketertiban serta berpotensi menimbulkan kerawanan dan masalah keamanan.

Hal itu, lanjut Hartono, disebabkan adanya bangunan liar yang digunakan PKL sebagai tempat penjualan minuman keras tanpa izin. Keberadaan penjual miras tersebut sangat terang dan jelas sekali terlihat, karena berada pada bangunan liar yang terletak di pintu masuk halaman Ruko Warung Jambu.

“Ada PKL yang menjual miras, persis di pintu masuk ruko. Tiap pagi banyak -sampah dan botol minuman berserakan. Lingkungan ruko juga menjadi sangat kotor dan bau pesing. Area ruko kami sangat kumuh dan pelanggan makin enggan datang. Saya juga melihat banyak anak-anak di bawah umur dan wanita mabuk-mabukan, yang berpotensi menimbulkan prostitusi,” kata Hartono.

Bisa dimaklumi jika banyak pemilik ruko yang resah dengan kondisi demikian. Kondisi yang kurang kondusif, membuat beberapa usaha di kawasan ruko tersebut gulung tikar. “Bahkan, lima di antaranya sudah menjual rukonya,” tandas Hartono.

Menurut Hartono, kalangan pelaku usaha berharap dukungan pemerintah kota (Pemkot) Bogor untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang melanggar aturan dan ketertiban, serta merugikan pelaku usaha yang taat dan patuh aturan.

Hartono mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi para pelaku usaha dan penghuni di ruko tersebut, diantaranya dengan melaporkan langsung ke Pemkot sampai lapor di aplikasi siBadra milik Pemkot Bogor dari sekitar lima bulan lalu, namun hingga hari ini belum ada tanggapan dan respon.