BOGOR-RADAR BOGOR, Oknum mahasiswa IPB berinisial TP resmi dilaporkan ke Polres Bogor oleh HMI Cabang Bogor, Selasa (11/12/2018) malam.
Sebut HMI Iblis, Oknum Mahasiswa IPB Dipolisikan
Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan No.Pol : STBL/B/1141/XI/2018/JBR/RES BGR, tertanggal 11 Desember 2018.
Pelaporan dihadiri langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Bogor Joni Iskandar, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Roni Alfiansyah Ritonga, serta Wasekum Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemuadaan Fauzan Arisandi.
TP dipolisikan setelah membuat pernyataan bernada hinaan yang menyebut HMI sebagai Himpunan Mahasiswa Iblis di media sosial.
Ketua Umum HMI Cabang Bogor Joni Iskandar mengatakan, pernyataan TP itu jelas melukai ribuan kader HMI Bogor khususnya, dan anggota HMI se-Indonesia. “Kami sudah melaporkannya ke Polres Bogor agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Joni kepada radarbogor.id.
Kalimat yang disampaikan oknum bersangkutan, lanjut Joni, sungguh tidak mencerminkan sosok lulusan kampus terbaik negeri ini. “Harapan kami, semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi semuanya agar berhati-hati dalam berkomentar di sosial media,” tuturnya.
Selain melaporkan ke pihak yang berwajib, pihaknya juga akan melayangkan tuntutan pencabutan gelar akademik kepada pihak kampus. Dan akan terus mengawal proses hukum yang berlaku.
“HMI Itu bagi saya ibarat ibu, disana banyak orang lahir dan besar sesuai dengan lima kualitas insan citanya. Jadi siapapun yang mengacak-ngacak HMI khususnya mencemarkan nama baik HMI, maka saya siap menjadi bagian terdepan. Untuk kasus ini, kita selesaikan di ranah hukum,” ujar Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Roni Alfiansyah Ritonga. (ysp)