25 radar bogor

Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo, begini tanggapan Komisi III DPR

Komisi-III
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan

JAKARTA-RADAR BOGOR. Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi tim hukum Ferdy Sambo. Hal ini menuai tanggapan dari Anggota Komisi III DPR RI yaitu Trimedya Panjaitan.

BACA JUGA : Polling Calon Bupati Bogor 2024 Ditutup : Rudy Memimpin, Dedi Bersaing

Ia berharap dengan adanya Febri dan Rasamala dapat membawa dampak positif terhadap perkembangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Enggak ada masalah dan mungkin dengan Febri yang mendampingi, Pak Sambo mau terbuka, ada sesuatu yang baru bisa disampaikan kepada kita,” kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurutnya, merupakan hak Febri dan Rasamala sebagai pengacara untuk mendampingi seseorang yang sedang terjerat masalah hukum.

“Febri sudah jadi lawyer dan memutuskan menangani perkara-perkara yang menarik perhatian dan pernah menjadi lawyer permasalahan pilkada,” ujar Trimedya.

Sebelumnya, mantan jubir KPK Febri Diansyah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri mantan Irjen Ferdy Sambo. Febri bakal mendampingi Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum kasus dugaan pembunuhan berenana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” ucap Febri.

Febri bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum setelah mempelajari berkas perkara dan bertemu langsung dengan Putri Candrawathi. Meski demikian, Febri berjanji akan mendampingi Putri secara objektif.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tegas Febri.

Senada juga disampaikan mantan Kepala Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Dia menyatakan, menyetejui menjadi bagian dari tim hukum Putri Candrawathi setelah mempertimbangkan bahwa Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA : Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai Tokoh Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ungkap Rasamala.

Menurut Rasamala, Putri dan Ferdy Sambo merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Terlepas, dari apa yang telah disangkakan terhadap keduanya.

Makai ia berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut,” pungkas Rasamala. (jpg)

Editor : Yosep/Ridwan PPL