25 radar bogor

Urus Balik Nama Kendaraan Gratis Sampai Akhir Tahun, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Ilustrasi biaya balik nama kendaraan
Ilustrasi biaya balik nama kendaraan.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bagi Anda yang ingin mengurus balik nama kendaraan, sekarang lah waktu yang tepat. Pasalnya, saat ini ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga : Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif Bakal Dihapus

Namun program tersebut hanya berlaku khusus untuk wilayah DKI Jakarta. Pemutihan pajak kendaraan ini sudah berlaku per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

Aturan soal balik nama kendaraan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dilansir dari GridOto.com, balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk pembayaran pajak kendaraan sendiri saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring.

Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Baca Juga : Dibuka Sampai 31 Agustus, Kesempatan Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Terbuka Lebar

Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

  • Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal
  • Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
  • Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif
  • Buat kata sandi untuk akun Signal
  • Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
  • Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
  • Masukkan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
  • Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

(net)

Editor : Yosep