25 radar bogor

Habib Rizieq Bebas, Tim Advokasi : HRS Telah Menjalani 2/3 Masa Tahanan

Ilustrasi Habib Rizieq
Ilustrasi Habib Rizieq

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari Rabu (20/7/2022).

Baca Juga : Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Penjelasan Kemenkumham

“Alhamdulilah puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program
Pembebasan bersyarat Sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Tim Advokasi HRS, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Bogor Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan mahkamah Agung RI, nomor 4471 K/Pidsus/2021 tanggal 15 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagai mana putusan dimaksud.

“Atas putusan itu, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan 2/3 masa tahanan, sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Usai bebas, Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan menuju ke pesantren yang ia dirikan di Kecamatan Megamendung.

Dikonfirmasi Camat Megamendung Acep Sajidin mengaku, belum mengetahui kapan Habib Rizieq Shihab menuju pesantren di wilayah Megamendung Bogor itu.

“Belum tahu untuk itu (ke Megemendung),” katanya saat dihubungi Radar Bogor Rabu (20/7/2022).

Sementara perihal pengamanan, Acep menjelaskan tidak ada pengamanan khusus yang dilakukan oleh muspika kecamatan Megamendung. “Gak ada pengamanan khusus, biasa saja,” paparnya.

Baca Juga : Bebas, Habib Rizieq Bakal ke Pesantren di Megamendung. Ini Kata Camat!

Namun demikian, Acep mengimbau masyarakat yang akan menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab untuk tetap menjaga ketertiban.

“Yang mau menyambut silahkan. Tapi kami imbau agar tetap menjaga ketertiban dan mengutamakan hak orang lain. Tidak boleh ada penutupan jalan,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep