25 radar bogor

Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Penjelasan Kemenkumham

Habib Rizieq
Habib Muhammad Rizieq Shihab atau biasa disapa Habib Rizieq, mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Habib Muhammad Rizieq Shihab atau biasa disapa Habib Rizieq, mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga : FPI Punya Pemimpin Baru Pengganti Habib Rizieq, Berani Tuntut Jokowi Mundur 

Habib Rizieq sendiri ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id Rabu (20/7/2022).

Hal ini, sambung Rika, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.

Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.

Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Habib Rizieq merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana.

Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Baca Juga : Hasil Live Polling Capres 2024, UAS Tak Terkejar Sedari Awal, Habib Rizieq Bisa Kalahkan Ma’ruf Amin

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti.

Berikut 3 putusan hakim tersebut:

  1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.
  2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar)
  3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. (net/dis)

Editor : Yosep