25 radar bogor

Kesal Ditagih Uang Kencan Rp1 Juta, Supir Angkot di Bogor Tega Habisi Nyawa Seorang Janda di Kamar Kost

Ilustrasi Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Ilustrasi Kasus pembunuhan

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang janda berinisial RMN yang meninggal secara tidak wajar di rumah kost pada Minggu (1/5/2022) pagi.

Tersangka Agung Prawira (23) yang berprofesi sebagai supir angkot tega menghabisi nyawa janda di sebuah kamar kost tepat saat malam Takbiran di Jalan Raya Pancasan, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Baca juga: Ogah Melenggang ke Senayan, Bima Arya Lebih Pilih Maju DKI atau Jabar

Di hadapan penyidik polisi, Agung mengaku menghabisi nyawa RMN seorang perempuan dengan profesi open booking order (BO) karena kesal terhadap korban.

Agung mengaku baru mengenal korban pertama kali. Keduanya terlibat komunikasi dengan aplikasi MeChat sekaligus bertransaksi.

Sebelum kejadian itu Agung mengaku saat itu bertransaksi dengan korban RMN melalui aplikasi daring.

Keduanya akhirnya sepakat dengan waktu dan nilai yang harus dibayar. Agung mengaku sudah menyepakati dengan harga Rp 1 juta.

Setelah tiba di kamar, keduanya terlibat obrolan dan akhirnya menjalin hubungan layaknya suami istri. Namun, usai melakukan hubungan tersebut, rupanya Agung tak menyepakati kesepakatan awal yakni bersedia memberikan Rp1 juta.

Korban saat itu sempat menagih uang yang sudah dijanjikan kepada pelaku sebesar Rp1 juta. Merasa kesal dengan korban sehingga pelaku tega menghabisi nyawa korban

“(Kasus pembunuhan ini) bermula saat korban berjanjian lewat aplikasi Michat, kemudian ada kesepakatan harga yang tidak disepakati sekitar Rp1 juta, sedangkan pelaku hanya membawa Rp200 ribu. Dan terjadilah pembunuhan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombespil Susatyo Purnomo Condo di Mapolres Bogor, Jumat (13/5/2022).

Susatyo mengatakan, pelaku menjerat korban menggunakan sarung bantal. Kemudian membengkap mulutnya menggunakan tisu, hingga akhirnya RMN meninggal di TKP.

Selama dua pekan, Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota bekerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

“Kasus pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 05.45 WIB pada 30 Mei 2022, dan tadi malam Kamis (12/5/2022) kami lakukan penangkapan,” ucapnya.

Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, sebelum polisi menangkapnya di Terminal Laladon.

“Kamipun melakukan tindakan tegas terukur karen pelaku mencoba kabur saat akan ditangkap,” ucapnya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, pihak Kepolisian mengambil keterangan dari 20 saksi serta bukti video pada cctv yang terpasang di rumah kost di kawasan Pancasan itu.

“Awalnya kami sempat mencurigai sebanyak tujuh orang dengan kebiasaan menggunakan jaket seperti yang ada pada CCTV, namun akhirnya kita berhasil mengidentifikasi pelaku,” ucapnya.

Pelaku pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Polresta Bogor Kota, serta dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu, pelaku juga terkena pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP karena selain membunuh, ia juga mengambil ponsel korban.

“Motifnya selain memuaskan nafsu, ada motif ekonomi karena HP korban dibawa tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tukasnya.(ded)