25 radar bogor

Istri Sakit, Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri Di Tenjolaya

Ilustrasi kasus asusila siswi SD
Ilustrasi ayah cabuli anak tiri di Kota Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Tega, seorang ayah warga Desa Gunung Mulya, Tenjolaya, Kabupaten Bogor mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan perbuatannya itu dilakukan pelaku sejak 2019 silam.

Perbuatan pelaku MR(38) terungkap setelah kekasih korban melapor ke kepolisian sebelum akhirnya pelaku diamankan.

Baca juga: DPRD Minta PKL di Stadion Pakansari Kembali Ditertibkan

“Pelaku adalah orang tua dari korban sendiri, dia menyetubuhi korban berkali-kali di rumahnya,” ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra di Mako Polres Bogor, Cibinong pada Rabu, (20/4).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kompol Wisnu, perbuatan kejinya dilakukan sejak anaknya duduk di bangku SMP. Sedangkan motif pelaku mencabuli anaknya sendiri lantaran kondisi istri atau ibu korban yang tengah sakit sehingga tidak dapat melayani pelaku.

Kini korban masih mengalami trauma psikologis dan mental sehingga masih dilakukan pendampingan oleh Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menambahkan, keluarga tersebut memiliki kebiasaan tidur dalam satu kamar yang sama. Di mana posisi tidur pelaku berada di tengah dihimpit dengan sang istri dan korban.

“Diketahui korban juga berpacaran dengan seseorang, mencurigai ada yang aib yang disembunyikan antara korban dengan ayahnya, pacarnya membujuk dan akhirnya mengaku perbuatan pelaku,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(cok)