25 radar bogor

Ada Penolakan Pedagang, Pemkot Tunda Pembongkaran Blok F Pasar Kebon Kembang

PENAMPUNGAN SEMENTARA: Suasana di sekitar tempat penampungan sementara (TPS) para pedagang Blok F, Pasar Kebon Kembang.

BOGOR-RADAR BOGOR, Adanya penolakan dari sejumlah pedagang membuat rencana pembangunan Blok F pasar Kebon Kembang atau dikenal Pasar Anyar belum dapat terealisasi dalam waktu dekat.

Hal itu diungkapkan langsung, Walikota Bogor, Bima Arya saat berada di Kemuning Gading, Jumat (25/01/2019).

Terbentur Pilpres, Revitalisasi Blok F Molor Lagi

“Soal eksekusi kita tunda dulu,” ujanrya kepada wartawan.

Menurut Bima ditundanya pembongkaran blok F karena ada hal yang harus dikomunikasikan dulu.

“Jadi diintensifkan kan dulu komunikasinya dengan semua pihak,” ucapnya.

Sementara itu, pengamat hukum Gunara menilai bahwa Pemkot Bogor harus bisa bersikap tegas agar revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang bisa dimulai.

Ada sisi hukum peraturan daerah (Perda) yang mengatur aset PD PPJ, setiap aset daerah yang menjadi hak sepenuhnya pemerintah daerah bisa menggunakan Perda untuk mengamankan aset.

“Dengan adanya Perda, para pedagang yang sudah habisan kontrak nya dan gedung akan direvitalisasi apalagi sudah melaluinya beauty contest merupakan hak sepenuhnya PD PPJ,” ungkapnya.

Gunara melanjutkan, dari segi hukum yang tengah sengketa, dilihat apakah pedagang mempunyai hak atas bangunan atau hanya hak sewa. Kalau hanya hak sewa revitalisasi via dilakukan setelah habis masa sewanya.

“Masalahnya ini kan ada pedagang yang menempati pasaran sejak lama dan sewanya habis. Padahal ini bisa dirundingkan setelah gedung selesai dibangun. Tapi kan apa yang diminta pedagang sesungguhnya,” tambahnya.

Meski begitu, Gunara menyarankan agar Pemkot Bogor atau PD PPJ segera bersikap tegas dengan melakukan langkah-langkah agar tidak terhambat revitalisasi blok F, kecuali ada putusan pengadilan yang isinya menghentikan proses revitalisasi.

Retribusi Dihentikan, Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang Khawatir

“Kalau pedagang merasa dirugikan, tinggal mengajukan gugatan ke pengadilan. Kan harus dilihat dan dihitung kerugian Pemkot juga investor dengan terhambat nya proses revitalisasi ini. Jangan sampai ada gugatan dari investor juga kepada PD PPJ,” jelasnya.

“Jangan terbengkalai dan terkatung-katung, sangat mungkin investor mengajukan gugatan. Pemagaran ini hak PD PPJ mengamankan aset miliknya, penutupan itu harus ditindak lanjuti apapun alasannya. Ini butuh ketegasan dan didukung Polresta Bogor Kota, Satpol PP, Kodim 0606/Kota Bogor, polisi militer dan pengadilan,” pungkasnya. (adi/ps)