25 radar bogor

Bima Arya Sahkan Peraturan Terkait PPDB, Jadi SK Terakhir yang Ditandatangani Selama 10 Tahun Menjabat

Wali Kota Bogor, Bima Arya akhirnya menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) soal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP, Jumat (19/4/2024). Foto: Reka/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Di akhir masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Bogor, Bima Arya akhirnya menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) soal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP.

Peraturan tersebut menjadi Surat Keputusan (SK) terakhir yang ditandatangani oleh Bima setelah 10 tahun menjabat sebagai Wali Kota. SK PPDB itu ditandatangani Bima pada Jumat (19/4/2024).

Bima mengatakan, Perwali tersebut akan menjadi panduan pelaksanaan PPDB tahun 2024. Dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah perubahan dan peruncingan aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Siap-siap Tinggalkan Balai Kota Bogor, Bima Arya Angkut Koleksi Buku hingga Action Figur Tintin

“Lebih detil lagi aturannya, tentang koordinasi antara panitia dengan Dinas-dinas. Jadi harus lebih ketat lagi dalam melakukan verifikasi,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Ia mengatakan, jal itu dilakukan untuk mencegah adanya kecolongan manipulasi data seperti yang terjadi pada PPDB tahun 2023 kemarin.

“Kami tidak mau kecolongan lagi ada nama-nama bodong gitu. Jadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga kewenangan autorisnya diganti atau direvisi. Jadi tidak bisa sembarangan mengubah,” terang Bima.

Baca Juga: Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya – Dedie Rachim, Sahkan Penyertaan Modal Perumda Ini

Perwali itu juga disebutnya mengatur soal tahapan verifikasi pada penerimaan di jalur zonasi. Panitia PPDB di sekolah mesti melakukan pemeriksaan lagi di lapamgan terkait kebenaran domisili pendaftar.

Sebab menurut Bima selama ini proses itu tidak ada sehingga menjadi salah satu mekanisme yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Irwan Riyanto menerangkan ke depan proses verifikasi akan melinatkan unsur dinas terkait seperti Disdukcapil, Dinas Sosial (Dinsos), Camat, hingga Lurah.

“Disdukcapil tugasnya memverifikasi berkaitan dengan data kependudukan.Kemudian untuk afirmasi keluarga miskin, siswa miskin, atau apapun, adanya di Dinas Sosial. Atau Camat dan Lurah kalau dibutuhkan oleh Disdukcapil. Kalau prestasi dengan KONI,” terangnya.

Selain soal verifikasi, kebijakan tersebut juga mengatur persentase jalur zonasi untuk masuk SMP yang dikurangi. Persentase yang awalnya sebesar 55 persen dikurangi 5 persen sehingga hanya 50 persen saja. Besaran yang dikurangi selanjutnya dialihkan untuk jalur afirmasi.(fat)