25 radar bogor

Beda dengan Kota, Kabupaten Bogor Malah Terapkan WFH Usai Libur lebaran, Tapi…

Sejumlah tenaga pengajar usai ikuti upacara Hut PGRI di lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dinas Pendidikan membuka peluang guru honorer menjadi ASN sebanyak 419.146. Foto : Dok/Radar Bogor/Hendi Novian

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan WFH (work from home) bagi para pegawai ASN (aparatur sipil negara) usai libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bogor Rusliandy mengatakan, keputusan itu berdasarkan tindak lanjut surat edaran KemenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2024.

“Mulai tanggal 16-17 April 2024 Pemkab Bogor memberlakukan penerapan WFH dan WFO bagi pegawai ASN di Kabupaten Bogor,” ujarnya, Senin (15/16/2024).

Menurutnya, keputusan ini bertujuan agar pemerintah daerah melakukan penyesuaian sistem kerja, bagi pegawai ASN pada arus balik mudik usai libur lebaran 2024.

“Selain memberikan penyesuaian sistem kerja para ASN, surat edaran ini juga mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan mengendalikan kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” jelas Rusliandy.

Namun demikian, lanjutnya, keputusan ini tidak berlaku bagi kantor-kantor pelayanan langsung kepada masyarakat.

Baca juga: Pemekaran Kabupaten Bogor Barat Terus Disuarakan Pemuda dan Aktivis Pamijahan

Kantor yang dimaksud, di antaranya pelayanan kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi.

Sementara kantor yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, dapat melaksanakan WFH dengan ketentuan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah Kabupaten Bogor masing-masing.

“Paling banyak 50 persen adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya di Kabupaten Bogor. Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tukas Rusliandy.(cok)

Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari