25 radar bogor

Masa Jabatan Berakhir April, Ini Tiga Kandidat Pj Wali dan Wakil Wali Kota Bogor Pengganti Bima-Dedie

Atang Trisnanto
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, memberikan catatan dan masukan terhadap Pemkot Bogor dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025.

BOGOR-RADAR BOGOR, Masa jabatan wali kota-wakil wali kota Bogor periode 2019-2024, Wali Kota Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie A Rachim, akan berakhir pada 20 April 2024.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengaku telah mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak akhir tahun 2023.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, ketiga nama tersebut sudah diusulkan sebelum masa jabatan Bima-Dedie A. Rachim berakhir pada Desember 2023.

Adapun, usulan itu dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada tentang pemilihan kepala daerah sehingga masa jabatan Bima-Dedie berakhir pada April 2024.

Baca juga: Diisukan Jadi Kandidat Mendagri, Begini Tanggapan Bima Arya

“Kalau berdasarkan surat usulan sebelumnya, kami mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Bogor, yaitu Sekda Kota Bogor Ibu Syarifah Sofiah, Kepala Rumah Tangga Istana Presiden Bogor Sekretariat Presiden Bapak Erwin Wicaksono, dan Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang juga Plt Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bapak Suharto,” kata Atang Trisnanto.

Menurut dia, sesuai surat dari Sekjen Kemendagri, DPRD sudah menggelar sidang paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan sekaligus mengirimkan surat usulan Pj Walikota.

“Namun, setelah ada keputusan MK tentu yang digunakan adalah keputusan MK, yaitu masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota tidak jadi berakhir di 31 Desember 2023, namun di tanggal 20 April 2024,” ucapnya.

Untuk itu, Atang Trisnanto mengaku pada prinsipnya menunggu arahan dari Kemendagri, terkait dengan porses pengisian Pj Wali Kota Bogor untuk menggantikan Bima Arya-Dedie A Rachim.

“Jadi, saat ini prinsipnya kami menunggu arahan dari Kemendagri. Apakah perlu menggelar paripurna pengumuman akhir masa jabatan kembali atau tidak. Apakah perlu mengusulkan kembali Pj Wali Kota Bogor atau tidak,” katanya. (ded)

Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari