25 radar bogor

11 Kantor Pajak di Bodebek Tetap Buka Layanan Pelaporan SPT Tahunan di Akhir Pekan

Pajak
Sebelas kantor pajak di Bodebek tetap membuka layanan pada tanggal 30-31 Maret 2024

BOGOR–RADAR BOGOR, Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 jatuh pada hari libur yaitu Minggu, 31 Maret 2024.

Baca Juga ; Begini Cara Unik Pemkab Bogor Ajak Warga Bayar Pajak Kendaraan di Bulan Puasa

“Kami optimalkan layanan kepada wajib pajak, akhir pekan ini sebelas KPP di Bodebek tetap membuka layanan pada tanggal 30-31 Maret 2024,” ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Romadhaniah.

Layanan yang diberikan pada akhir pekan ini khusus untuk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan, Aktivasi/Lupa EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor) dan Pemadanaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan diberikan oleh petugas dan mahasiswa relawan pajak baik di kantor maupun di luar kantor. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan tersebut, perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, Bukti Potong A1/A2 bagi Karyawan, Kartu Keluarga, Daftar Harta/Utang dan lain – lain.

Berikut ini adalah Jadwal Layanan SPT Tahunan pada 30-31 Maret:

Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan dan memadankan NIK menjadi NPWP secara mandiri dengan cara login Akun DJP Online pada laman www.pajak.go.id dengan e-filing. E-filing bisa diakses menggunakan handphone, tablet maupun komputer.

Baca Juga : DJP Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak, Waspada!

“Apresiasi setinggi – tingginya kepada para wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya dan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera menunaikannya sebelum 31 Maret 2024”, tutur Romadhaniah.

Untuk mendapatkan informasi – informasi lainnya, wajib pajak dapat mengikuti media sosial resmi Kanwil DJP Jawa Barat III pada Instagram, Twitter dan Facebook @pajakjabar3. (*)

Editor : Yosep