25 radar bogor

Bahas Pilkada Bogor, KPU Tentukan Regulasi Soal Anggota Keikutsertaan Anggota DPRD

Ilustrasi Pilkada

CIBINONG-RADAR BOGOR, Walau Pemilu 2024 belum selesai sepenuhnya, namun KPU Kabupaten Bogor sudah mulai menggodok aturan Pilkada atau Pilbup Bogor. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia.

Adi menjelaskan salah satu yang tengah dibahas soal aturan perlu tidaknya pengunduran diri dari anggota DPR atau DPRD terpilih, yang maju di Pilkada. Sebab saat ini menurutnya belum ada regulasi jelas yang mengatur hal tersebut.

“Belum ada regulasi soal apakah anggota DPR harus mundur atau tidak saat mencalonkan diri di Pilkada sebagai bupati maupun wakil bupati,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Persiapan Pilkada, Mendagri Minta Pj Bupati Bogor Lakukan Ini

Terlebih, kata Adi, pendaftaran Pilbup bersamaan dengan pelantikan anggota DPR yang baru terpilih yaitu di bulan Agustus. Hal ini sampai saat ini masih dicarikan kebijakan yang tepat.

“Saat ini masih dibicarakan mekanisme nya harus digodok bersama-sama jangan sampai salah kebijakan,” jelasnya.

Di luar dari itu, tak ada aturan yang berubah signifikan. Aturan syarat minimal dukungan tetap 20 persen dari total kursi atau 11 kursi DPRD Kabupaten Bogor.

“Suara yang dipakai merupakan hasil dari pemilu 2024 kemarin,” sebutnya. (rp1)

Penulis: Fikri

Editor: Rany Puspitasari