25 radar bogor

Ramai Kekerasan Anak di Kabupaten Bogor, Komisi X DPR RI Minta Penjelasan Pj Bupati

Komisi X DPR
Kunker Komisi X DPR RI ini membahas terkait isu perundungan dan kekerasan. Foto: Diskominfo Kabupaten Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Komisi X DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi, Dede Yusuf melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bogor. Kunker yang diterima langsung Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu ini digelar di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga : Polres Bogor Ungkap 64 Kasus Narkoba Dalam Tiga Bulan, 84 Tersangka Ditangkap

Kunker Komisi X DPR RI ini membahas terkait isu perundungan dan kekerasan. Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan pihaknya melihat maraknya kekerasan terhadap anak. Ia pun meminta hal ini, harus menjadi konsern untuk diselesaikan.

“Isu ini tidak henti-hentinya hadir di pemberitaan, kami juga sudah mendesak kepada Kemendikbud Ristek untuk segera melakukan tindakan akhirnya terbit Permendikbud Ristek Nomor 46 tahun 2023. Regulasi ini secara umum mengatur menghilangkan area abu-abu dengan memberikan definisi yang jelas terkait kekerasan fisik, psikis, dan perundungan,” katanya.

Dede pun berharap agar satuan pendidikan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan untuk memastikan setiap kasus kekerasan dapat ditangani dengan cepat. Sebab pencegahan kekerasan merupakan tanggung jawab satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah.

“Kami ingin tahu bagaimana satgas yang sudah dibentuk di Kabupaten Bogor dan langkah-langkan Pemkab Bogor agar permasalahan perundungan dan kekerasan angkanya bisa menurun,” kata hatapnya.

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengungkapkan, Pemkab Bogor telah melakukan sejumlah hal untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan ini.

Di antaranya, menyediakan layanan laporan kekerasan lewat aplikasi atau via website Sigadis, pelatihan bagi tenaga pendidik dalam hal pencegahan, penanganan indikasi kekerasan pada satuan pendidikan, dan membuka layanan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan dan dinas.

“Upaya berupa regulasi, yaitu Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Perbub Nomor 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Perpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat, dan juga Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.3/500/KPTS/Per-UU/2023 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan, telah dibentuk juga Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Wilayah I-V, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), serta Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor dan KPAD Kabupaten Bogor.

“Pemkab Bogor melalui Disdik telah melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait Perpres Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak dan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan melalui bimbingan teknis, sosialisasi, dan pengawasan kepada para pengawas sekolah di setiap jenjang dan wilayah kecamatan,” terangnya.

Ia juga menuturkan sejumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Bogor terjadi akibat terpapar dampak negatif dari konten digital. Seperti terkait keamanan siber dan pelanggaran privasi, konten berbahaya, perilaku adiktif, perundungan di medsos, kekerasan, dan eksploitasi seksual.

“Perlu upaya literasi digital atau kampanye digital yang lebih intensif untuk mencegah agar anak sekolah, dari jenjang TK sampai dengan SMA sederajat tidak menjadi korban tindak kekerasan elektronik. Dan memiliki kesadaran kritis sehingga mampu melakukan deteksi dini dan terhindar dari bahaya kekerasan yang dipicu oleh interaksi di dunia maya,” tuturnya.

Sehingga ia telah memastikan agar Satuan Tugas (Satgas) anti perundungan di sekolah atau TPPK yang dalamnya ada kepala sekolah, guru, dan komite sekolah, berfungsi dengan efektif.

Baca Juga : Pj Bupati Bogor Apresiasi Kadin Laksanakan Pasar Murah Kendalikan Laju Inflasi Daerah

“Tidak kalah penting, upaya pengawasan juga perlu didukung sarana prasarana, perundungan sebagai tindak kekerasan terjadi karena ada pembiaran atau kesempatan bagi para pelaku. Ruang itu harus kita persempit dengan melengkapi lingkungan sekolah dengan sarana CCTV yang memadai,” ujarnya dihadapan anggota Komisi X. (rp1)

Reporter : Fikri Rahmat Utama
Editor : Yosep