25 radar bogor

Polres Bogor Ungkap 64 Kasus Narkoba Dalam Tiga Bulan, 84 Tersangka Ditangkap

Kasus Narkoba Polres Bogor
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Bogor oleh Polres Bogor. Foto: Hendi Novian/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Polres Bogor merilis kasus narkoba yang diungkap dalam kurun waktu tiga bulan mulai dari Januari hingga Maret 2024 ini. Ini disampaikan dalam Konferensi Pers rilis kasus di Polres Bogor, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga : Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Pj Bupati Bogor Berharap Dapat WTP

Berdasarkan pengungkapan kasus diketahui ada sebanyak 64 kasus peredaran narkoba. Dimana, 30 di antaranya penyalahgunaan narkoba jenis sabu, 6 narkoba ganja, 8 narkoba tembakau sintetis, 2 jenis psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan obat keras.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut Polres Bogor telah menangkap 84 orang tersangka. 82 tersangka laki-laki, dan 2 tersangka perempuan.

“Dari perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa 215,43 gram sabu, 21,95 kilogram ganja, 253,09 gram tembakau sintetis, 19.801 butir sediaan farmasi, 202 butir psikotropika dan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek,” katanya.

Ia menjelaskan, dari 64 perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Bogor ini terdapat tiga kasus yang menonjol. Di antaranya perkara peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan berat barang bukti sebanyak 20,198 kilogram ganja. Dalam kasus ini terdapat 3 orang tersangka berinisial MR, MA, dan MAD

“MR dan MA ditangkap pada hari minggu tanggal 03 maret 2024 sekira jam 22.00 wib di Jl. Malang Nengah Ciseeng. Sedangkan MAD ditangkap di Kampung Jampang Prapatan RT 02/02 desa jampang,” jelasnya.

Adapun, para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. Seperti Pasal 111 Ayat (1),(2) kemudian Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Serta Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor yang merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkotika,” terang Adhimas.

Lebih lanjut, menurutnya pengungkapan ini merupakan upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika. Serta komitmen Polres Bogor untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Baca Juga : Ayo Mudik Gratis, Polres Bogor Bakal Siapkan 10 Bus

“Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika juga berdampak positif bagi masyarakat, dengan diperkirakan sekitar ± 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya. (rp1)

Reporter : Fikri Rahmat Utama
Editor : Yosep