25 radar bogor

Pentingnya Netralitas dalam Menyikapi Situasi Politik

Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024

RADAR BOGOR-Indonesia saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum.

Baca Juga : Jaga Persatuan dan Ideologi Bangsa Pasca Pemilu, Ravindra Airlangga Jelaskan 4 Pilar MPR RI di Cibinong Bogor

Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.

Netralitas pemilu penting untuk menjaga iklim kontestasi yang adil dan setara bagi semua kontestan, terutama pilpres.

Tidak cukup hanya dengan imbauan, kebijakan dan penegakan aturan terkait netralitas penyelenggara negara harus secara konsisten dan tegas. Netralitas menjadi isu besar menjelang Pemilu 2024 yang menjadi perhatian publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, memberhentikan salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur.

Yang bersangkutan (Helmy) terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yang seharusnya mampu menjaga netralitas.

Beredar di media sosial video anggota KPPS tersebut, mengacungkan 2 jari atau simbol salah satu pasangan calon presiden (Prabowo Subianto) dan wakil presiden (Gibran Rakabuming Raka).

Video itu diunggah di story Facebook milik akun pribadinya yaitu Helmy Ocess. Dalam unggahannya, video berdurasi 17 detik itu tersebar hingga menimbulkan komentar miring.

Sebab Helmy diketahui sebagai penyelenggara Pemilu. Dalam videonya Helmy menyampaikan salam dua jari sambil menyebut nama ‘Prabowo’.

Diketahui Helmy telah dilantik sebagai anggota KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Menurut penulis, sebagai anggota KPPS, sangat penting untuk tetap netral selama masa kampanye politik. Hal ini diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi.

Netralitas adalah hal yang mutlak dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Netralitas tersebut harus dimulai dari pikiran, diwujudkan dalam sikap dan pernyataan.

Untuk menjaga netralitas, penting untuk menjaga kerahasiaan suara serta tidak memberikan informasi atau petunjuk kepada pemilih yang dapat mempengaruhi pilihannya.

Proses pemungutan suara harus berjalan lancar dan bebas dari tekanan. Selain itu, netralitas di media sosial juga harus dijaga dengan tidak memberikan komentar politik atau menyuarakan preferensi pribadi.

Penting untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat merusak citra netralitas sebagai anggota KPPS.

Sebagai anggota KPPS, penting untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku dalam menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilihan.

Peran dan kontribusi yang kuat sangat dibutuhkan agar proses pemilu dan pemilihan yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas dapat terwujud.

Menurut penulis, Anggota yang diperintahkan untuk netral wajib menjaga integritas dan profesionalismenya, dengan menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik serta tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Sebagai warga negara yang taat pada aturan, penting untuk menciptakan pemilu yang damai. Melindungi keberagaman, keberagaman adalah kekayaan Indonesia yang harus dijaga dengan baik.

Pemilu yang damai akan memastikan bahwa seluruh komunitas bangsa, terlepas dari latar belakang, merasa dihormati dan memiliki suara yang diakui dalam proses politik. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Mencegah Konflik: Persatuan dan kesatuan adalah perisai yang kuat untuk mencegah konflik. Saat polarisasi meningkat selama kampanye pemilu, sikap saling menghargai dan menghormati akan membantu mencegah pertikaian yang merugikan.
  2. Pemilu yang Berintegritas: Kesatuan juga mengamankan integritas pemilu. Saat masyarakat bersatu, pelanggaran dan kecurangan dapat dengan mudah diidentifikasi dan ditindak dengan adil.
  3. Partisipasi Aktif: Ketika masyarakat merasa bersatu, mereka lebih cenderung untuk berpartisipasi dalam pemilu. Partisipasi yang tinggi akan menghasilkan pemerintahan yang lebih mewakili dan mewujudkan kepentingan rakyat.
  4. Mempertahankan Kedaulatan Rakyat: Pemilu adalah cara untuk menghormati kedaulatan rakyat. Kesatuan memastikan bahwa pilihan rakyat dihormati dan dipatuhi, menghindarkan potensi krisis konstitusional.
  5. Pemimpin yang Legitim: Dalam suasana persatuan, pemimpin yang terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih besar. Ini akan memungkinkan pemerintahan yang stabil dan efektif.

Untuk menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilihan, tentu sebagai Anggota KPPS ketentuan-ketentuan hukum perlu dijadikan pedoman dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas.

Peran dan kontribusi sangat diperlukan agar proses pesta demokrasi lima tahunan ini dapat terlaksana sesuai asas, prinsip dan tujuan diselenggarakannya pemilu dan pemilihan.

Baca Juga : Gerindra Kabupaten Bogor Kembali Rajai Kontestasi Pemilu

Menurut penulis, anggota yang diperintahkan untuk netral wajib menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik serta tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. (*)

Penulis : Safira Nissa Salsabiela
Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media Sekolah Vokasi IPB University

Editor : Yosep