25 radar bogor

Mulai 9 Maret 2024, Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik

Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Kendaraan memadati tol Jakarta-Cikampek di kawasan Karawang, Jawa Barat.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mulai Sabtu, 9 Maret 2024, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), yang mengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), yang mengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ), secara resmi akan menerapkan penyesuaian tarif jalan tol.

Baca Juga : Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol Hingga 11 Feb 2024

Tarif tol naik sebagai tanggapan atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan penambahan fasilitas Parking Bay Emergancy di Jalan Layang MBZ.

Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikeluarkan Rabu (6/3/2020), Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menyatakan bahwa, tarif integrasi akan diberlakukan pada kedua jalan tol tersebut mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi.

Ria juga menjelaskan bahwa, penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang baik, mempertahankan kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol Indonesia yang menjanjikan, dan memastikan bahwa tingkat layanan pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.

Selain itu, dia menyatakan bahwa kenaikan tarif ini sesuai dengan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari September 2016 hingga Desember 2023 ,dan hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ dari Oktober 2020 hingga Desember 2023.

Kemudian, elemen tambahan mencakup pengembalian investasi untuk meningkatkan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 hingga KM 67 arah Cikampek, dan dari KM 62 hingga KM 50 arah Jakarta serta penyediaan empat titik fasilitas Parkir Darurat di Jalan Layang MBZ.

Dia menjelaskan bahwa, Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah meningkatkan kapasitas lajurnya dari 3 menjadi 4 sepanjang 18,2 kilometer dari tahun 2022 hingga 2023.

Ria menambahkan, bahwa peningkatan kapasitas ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurangi kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek, karena pertemuan dua arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.

Untuk meningkatkan layanan di Jalan Layang MBZ, juga ditambahkan ruang parkir darurat di empat titik, yaitu KM 21 dan KM 41 di arah Cikampek dan KM 40 dan KM 22 di arah Jakarta. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di Jalan Layang.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II yang Ditinggikan.

Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur penyesuaian tarif tol.

Baca Juga ; Terdapat Pemeliharaan Berkala di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Inilah Lokasi Titiknya

Ayat-ayat ini menyatakan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian tarif tol juga dapat dilakukan jika ada penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Tarif penyesuaian integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

Jakarta Interchange – Cikampek

Golongan I : Rp27.000,- yang semula Rp20.000,-
Golongan II dan III : Rp40.500,- yang semula Rp30.000,-
Golongan IV dan V : Rp54.000,- yang semula Rp40.000,-

(jpg)

Editor : Yosep