JAKARTA-RADAR BOGOR, Informasi terbaru mengenai jadwal dan 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang saat ini tengah menerapkan aturan ganjil-genap pada Senin, (22/01).
Kebijakan ganjil-genap masih tetap diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta pada hari ini. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan plat nomor genap.
Penerapan aturan ganjil-genap hari ini merujuk pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Tujuan dari kebijakan ganjil-genap di Jakarta adalah untuk mencegah dan mengurangi kemacetan di titik-titik rawan, baik bagi kendaraan bermotor seperti sepeda motor maupun mobil. Selain itu, aturan ini juga bertujuan sebagai upaya untuk mengurangi emisi karbon.
Bagi pengguna jalan, penentuan apakah kendaraan boleh melintas atau tidak dapat dilihat dari akhiran nomor plat nomor kendaraan, apakah genap atau ganjil.
Jadwal dan penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Hari: Senin – Jumat (kecuali hari libur nasional)
- Jam mulai: 06.00 – 10.00 WIB dan dilanjutkan pada 16.00 – 21.00 WIB.
Dalam upaya mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta menerapkan kebijakan ganjil-genap di beberapa titik ruas jalan di seluruh wilayah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan pada jam-jam sibuk, serta meningkatkan efisiensi lalu lintas secara keseluruhan.
Beberapa ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil-genap antara lain:
Jakarta Pusat:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur:
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang terkecuali dari aturan ganjil-genap meliputi kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik, truk tangki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.
Masyarakat Jakarta diharapkan untuk mematuhi aturan ini guna mendukung kelancaran lalu lintas di ibu kota. Meskipun beberapa jenis kendaraan dikecualikan, tetaplah penting untuk memiliki kesadaran diri dan mempertimbangkan alternatif transportasi saat diperlukan. (net/salsa-pkl)
editor: Yosep