25 radar bogor

Pengusaha Kota Bogor Tolak Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Kita Masih Berhutang

ilustrasi pengusaha tolak kenaikan pajak hiburan
ilustrasi wajib pajak

BOGOR-RADAR BOGOR, Sejumlah pengusaha di Kota Bogor menolak penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Peraturan Terbaru Perihal Pajak Hiburan, Kini Resmi Naik 40%

Penolakan para pengusaha itu seperti diungkapkan Ketua Paguy­uban Pengusaha Bar, Cafe dan Restoran (Paus Bakar) Kota Bogor, Erik JW.

Menurut dia, penerapan kebijakan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dinilai sangat memberatkan para pengusaha hiburan di Kota Bogor.

“Dengan kondisi seperti saat ini tentu berat, jangan lupa dua tahun yang lalu kita terpuruk karena pandemi. Kita itu masih berhutang, dan utang itu belum beres sampai saat ini,” kata Erik JW kepada wartawan.

Atas hal itu, Erik JW meminta kepada pemerintah agar pajak hiburan tidak naik sebesar 40-75 persen. “Pokoknya jangan naik, 40 persen itu kita berat. Kita berharap usaha di seluruh Indonesia stabil lah, dan kalau menurut saya sekarang itu belum stabil,” ucap dia.

Dirinya menilai kenaikan ini tentu akan berdampak kepada omzet para pengusaha. “Pertanyaannya, kalau (kenaikan pajak) perlakuannya seperti PPN itu kan dibebankan ke konsumen, dan kira-kira konsumennya keberatan gak?” ucap Erik JW.

“Kalau konsumen tidak mau ya akhirnya omzet turun, pengusahanya sakit gitu, kan pilihannya cuma itu,” sambung dia.

Untuk itu, pihaknya menyarankan ke pemerintah agar memilih alternatif lain dengan menaikkan pajak dari sektor lainnya. “Sementara jangan naik dulu, banyak sektor pajak yang bisa dinaikan selain itu (pajak hiburan),” tandas Erik JW.

Diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan ini tertuang sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Dianggap Belum Lengkap, Kejari Kota Bogor Kembalikan Berkas ASN yang Diduga Terlibat Aborsi

Di mana, merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep