25 radar bogor

Peraturan Terbaru Perihal Pajak Hiburan, Kini Resmi Naik 40%

Ilustrasi Kandwil DJP
Penerimaan pajak 2023 Kanwil DJP Jabar III berhasil melampaui target.

JAKARTA-RADARBOGOR, Peraturan terbaru yang di tetapkan Pemprov DKI perihal pajak hiburan yang kini resmi di naikkan 40%. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, besaran pajak hanya berlaku untuk jasa hiburan tertentu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa.

Baca Juga : Terima SK, Ratusan Kepsek Diminta Majukan Sekolah

Kenaikan pajak hiburan itu ditetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024 lalu. Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” tulis pasal 54 dalam Perda yang diteken Heru itu, dikutip Rabu (17/1).

Dalam aturan sebelumnya, jasa hiburan di DKI Jakarta seperi diskotek, kelab malam, bar, dan sejenisnya hanya dikenakan pajak sebesar 25 persen.

Sedangkan pajak uap/spa pajaknya sebelum perda ini adalah sebesar 35 persen.

Sebelumnya, buntut panjang mengenai peraturan perundang-undangan yang menaikan pajak hiburan dari 25% menjadi 40-75%. Advokat Hotman Paris ikut menanggapi hal tersebut.

Dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (16/1), Hotman Paris mengungkapkan tanggapannya mengenai pajak hiburan yang naik terlalu tinggi.

“Kalau pajak hiburan naik 40-75% mari kita hitung,” ungkapnya dalam unggahan tersebut.

Baca Juga : PPATK Duga 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Mengalir ke Kantong Pribadi Politikus hingga ASN

“Jika pengusahanya adalah perusahaan, maka perusahaan tersebut akan kena pph 22%, jadi perusahaan akan kena pajak antara 62% hingga 95% dari penghasilan,” tambahnya dalam unggahan tersebut.

Hotman Paris juga menyampaikan kekecewaan dengan dengan adanya kenaikan pajak tersebut.

“Kalau karyawan ini di PHK, terus siapa yang bayar? Emang ibu kamu yang bayar, emang bapak kau yang bayar?” Ucapnya dalam unggahan tersebut.

“Emang negara mau nanggung mereka? Pakai otak dong,” pungkasnya. (JPG/Febby-PKL)

Editor : Yosep