25 radar bogor

Yusril Ihza Mahendra Bersaksi Meringankan dalam Kasus Firli Bahuri

Pengamat Yusril Ihza Mahendra
Illustrasi Foto, Yusril Ihza Mahendra, memberikan kesaksiannya untuk meringankan Firli Bahuri.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, akan memberikan kesaksiannya sebagai faktor meringankan untuk eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Senin 15 Januari 2024. Yusril Ihza Mahendra menyatakan niatnya untuk hadir di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sekitar pukul 10 pagi.

“Insyaallah jam 10 (datang ke Bareskrim),” ujar Yusril Ihza Mahendra, meskipun ia mengakui bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukannya menjelang pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan ini diprediksi akan menjadi momen penting dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus yang melibatkan Firli Bahuri.

Baca Juga : Prof. Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri

“Tidak ada (persiapan khusus),” imbuhnya.

Sebagai informasi, polisi menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Baca Juga : Gantikan Firli Bahuri, Presiden Jokowi Pilih Dua dari Empat Capim KPK

Selain Yusril Ihza Mahendra, saksi lain yangtelah menjalanin pemeriksaan adalah mantan ajudan Firli Bahuri yang bernama Kevin Egananta dan Hendra beberapa waktu lalu.

Sedangkan Prof Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan yang diajukan oleh Firli.

Dalam keterangannya, Prof Romli  menolak dan keberatan menjadi saksi meringankan karena dirinya bukan saksi yang melihat serta mendengar langsung terkait perkara Firli.

“Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali saksi ahli,” tuturnya. (NET/Zaky-PKL)

Editor : Yosep