25 radar bogor

Sindikat Plat Nomor Rahasia Palsu ditangkap Aparat

Ilustrasi Foto Polda Metro Jaya menangkap sindikat pemalsuan STNK dan Plat Nomor Palsu dengan harga yang cukup fantastis, Kamis (21/12/2023).

JAKARTA-RADARBOGOR, Sindikat Plat Nomor Rahasia Palsu yang beredar dikalangan masyarakat kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini Polri mengungkap sindikat pemalsuan STNK dan Plat Nomor Khusus Palsu tersebut, tak jera-jera harga yang dipatok sindikat juga cukup fantastis dengan teknik penipuan yang mulus.

Kasubdit Jatanras AKBP Samian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri ke pihaknya.

Baca Juga : Dosennya Dikriminalisasi, Alumni FH Unpak Kerahkan Ratusan Kuasa Hukum

“Sari kegiatan tersebut didapatkan dua peristiwa pemalsuan (STNK dan pelat nomor khusus), dari dua peristiwa tersebut Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka,” ucap Samia kepada wartawan, Kamis (21/12).

Keempat pelaku yakni YY (45), HG (46), dan PAW (38). Sementara IM (31) masih dalam pengejaran. Sindikat ini sudah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu.

Polisi mengklaim kebanyakan pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu orang kaya. Pasalnya, harga jual mencapai Rp 75 juta dan masa berlakunya cuma setahun.

“Yang membelinya rata-rata emang punya uang, karena berlaku cuma setahun,” ucap Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memperingatkan kepada para pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu agar mencopotnya segera dari kendaraan mereka. Dia menegaskan bakal memproses hukum apabila mereka tertangkap masih memakainya di jalan raya.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Siap Layani Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024

“Kalau tertangkap nanti lagi si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 Juncto 263 KUHP. Jadi mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu,” kata Yusri.(JPG/Febby-PKL)

Editor : Yosep