25 radar bogor

Dosennya Dikriminalisasi, Alumni FH Unpak Kerahkan Ratusan Kuasa Hukum

Para alumni Fakultas Hukum Universitas Pakuan menyatakan dukungan kepada Bintatar Sinaga yang mendapat tindakan kriminalisasi hukum. (IST)

BOGOR–RADAR BOGOR, Pakar hukum sekaligus dosen Universitas Pakuan (Unpak), Bintatar Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada Senin (7/3/2022) lalu. 

Adapun aksi tersebut dilakukan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Unpak yang menuntut kembali dibuka perkuliahan tatap muka. Selain itu, ada beberapa tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Antara lain skema perkuliahan hingga kinerja dekan dan dosen FH Unpak yang dinilai mengecewakan.

Bahkan, para mahasiswa menuntut Dekan FH Unpak saat itu, Yenti Garnasih untuk mundur dari jabatannya lantaran dinilai gagal mengemban amanah sebagai pimpinan fakultas.

Baca Juga : Gelar PKPA, SPS Unpak Bertekad Lahirkan Advokat Handal

Gelombang besar aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa,  bahkan melibatkan beberapa dosen yang turut merasa prihatin terhadap kondisi FH Unpak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bintatar Sinaga dilaporkan Yenti Garnasih karena diduga mencemarkan nama baiknya di depan publik, yang direkam dan diunggah di media sosial. Sehingga menyebabkan dirinya dicopot dari jabatannya sebagai dekan Fakultas Hukum Unpak, beberapa hari pasca aksi unjuk rasa tersebut.

Yenti Garnasih melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada  4 September 2023 dengan nomor laporan LP/B/281/IX/223/SPK/Bareskrim Polri atas nama Yenti Garnasih sebagai pelapor, dengan Bintatar Sinaga sebagai terlapor.

Dasar laporan Yenti Garnasih karena Bintatar Sinaga diduga telah mencemarkan nama baiknya saat berorasi di depan para demonstran

Selang satu bulan lebih kemudian, status penyelidikan naik menjadi penyidikan dengan keluar surat ketatapan status tersangka untuk Bintatar  dengan nomor S Tap/185/RES.2.5/2023/Dittipdsiber.Ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Adi Vivid AB. Dengan sangkaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusi dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Serta Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP. Hal ini merupakan buntut pelaporan sebanyak dua kali dari Yenti Garnasih pada 26 April 2022 dan 4 September 2023. 

Status tersangka Bintatar Sinaga mendapat keprihatinan dari alumni FH Unpak. Mereka menyayangkan kasus yang seharusnya bisa selesai dengan cara mediasi, justru malah berujung pidana.

Apalagi Yenti Garnasih yang notabene merupakan didikan Bintatar Sinaga saat berkuliah di FH Unpak, serta sempat menjadi asisten dosen Pak Bin-sapaan karib Bintatar Sinaga. 

Hal ini membuat para alumni, mahasiswa dan praktisi hukum berkumpul menyuarakan dukungan kepada Pak Bin di ruang moot court lantai dua gedung FH Unpak, Jumat (10/11) kemarin. 

Hadir dalam pertemuan diantaranya, Ketua Ikatan Alumni (IKA) FH Unpak, Agus Ridallah,  Dekan FH Unpak Asmak UlHosnah, ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor, perwakilan mahasiswa serta para advokat alumnus FH Unpak.

“Kami prihatin dengan kejadian ini. Tentunya ingin ada mediasi dari kedua belah pihak,” ujar Agus Ridhallah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor ini pun menambahkn, IKA FH Unpak langsung melakukan upaya dengan memberikan bantuan hukum kepada Bintatar Sinaga. 

“Kami sebagai mahasiswa beliau saat kuliah merasa perlu untuk membantu Pak Bin. Solidaritas para alumni diharapkan dapat membuat Pak Bin dalam melewati ujian ini,” imbuhnya.

Hal serupa juga dilakukan para alumni yang berprofesi sebagai advokat. Tak kurang 100 orang menjadi pengacara Pak Bin. Langkah pertama akan menempuh pra peradilan. “(Masih bisa) bertambah dukungan dari rekan-rekan alumni yang menjadi advokat,” timpal Wakil Dekan FH Unpak, R. Muhammad Mihradi. (rur)

Editor : Ruri Ariatullah