25 radar bogor

Dijanjikan Suatu Jabatan, Pengamat Sebut Faktor-Faktor ASN Rentan Tidak Netral dalam Pemilu 2024

ilustrasi. Kertas suara untuk Pemilu. (Radar Bogor/hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pengamat Politik Ray Rangkuti menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) rentan tidak netral dalam Pemilu 2024.

ASN akan semakin tidak fokus melaksanakan tugasnya, karena mengurusi hal terkait politik.

“Sekarang ini dengan direvisinya Undang – Undang ASN itu, jauh lebih berat untuk membuat ASN kita ini netral dibandingkan yang sebelumnya,” ungkapnya saat menjadi narasumber di Sekretariat Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Cibinong, Rabu (29/11).

Baca juga: Gelar Pertemuan Ridwan Kamil, Erick Thohir dan Zulkifli Hasan Bahas Pemilu Satu Putaran

Sementara, kata dia, dalam Undang-Undang ASN yang sebelumnya pun, kecenderungan ASN untuk melanggar netrelitas cukup tinggi.

“Berkaca pada Pilkada 2020 lalu, makin mendekati hari H Pilkada, mereka makin banyak yang melanggar, makin terang-terangan menunjukan dukungan mereka,” jelas Ray.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu membeberkan, faktor yang membuat ASN tidak netral dalam Pemilu. Salah satunya timbal balik politik.

ASN yang mendukung salah satu peserta pemilu, mungkin dijanjikan kenaikan jabatan, dan lain sebagainya.

“Jadi resikonya juga dia berani tanggung. Resikonya itu bisa dinonjobkan tiga – empat bulan, tapi tidak apa-apa karena setelah itu naik jabatan,” beber Ray.

Pelanggaran netralitas ASN juga bisa dilakukan Penjabat (Pj) kepala daerah. Menurut Ray, seorang Pj pasti akan berfikir kenaikan jabatan dengan mendukung peserta pemilu.

“Termasuk Pj, mereka juga berfikir untuk naik jabatan, rumitnya karena sekarang semua ASN berada di kekuasaan Kemenpan RB, kalau Pj di bawah Kemendagri,” tukasnya.

Baca juga: Buka Posko Pengaduan Pemilu 2024, LS Vinus Paparkan 8 Potensi Pelanggaran

Pada puncak perayaan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Bogor ke-52 tahun 2023 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Bupati Bogor, Iwan Setiawan menegaskan agar ASN menjaga netralitas.

Meskipun memiliki hak suara, namun ASN tidak boleh menggunakan fasilitas dan mengarahkan untuk mendukung partai politik maupun peserta politik tertentu.

“ASN ini adalah sebagai pelayanan, pengabdi, jadi dalam undang-undang itu harus netral, netral ini jangan juga ada iseng dari para ASN, untuk mengarahkan di muka umum, atau di internal,” tandasnya.(cok)

Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari