25 radar bogor

Jauh dari Permintaan Serikat Pekerja, Pemkot Bogor Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 3,76 Persen

Wali Kota Bogor, Bima Arya. (Radar Bogor/Dede)

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota Bogor akhirnya mengaminkan permintaan Serikat Pekerja Nasional (SPN), yang meminta adanya rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Bogor Bima Arya akhirnya merekomendasikan penyesuaian UMK itu, dengan kenaikan sebesar 3,76 persen, dari UMK tahun 2023.

Bima menyebut usulan yang direkomendasikannya sebesar Rp4.813.988.

Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMK 15,7 Persen, Pemkab Bogor Rekomendasikan 14 Persen

“Rekomendasi penyesuaian UMK Bogor Tahun 2024 sebesar Rp4.813.988 dengan nilai penyesuaian sebesar Rp174.559. Insyaallah ini sudah maksimal dan mempertimbangkan semua (pihak),” ujarnya pada Rabu (29/11).

Jumlah kenaikan yang direkomendasikannya itu, terpaut jauh dari yang diharapkan SPN sebelumnya, yakni sebesar 11 persen.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendorong Pemerintah Kota Bogor mengajukan rekomendasi UMK saat mengikuti rapat dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Disnaker Kota Bogor pada Jumat (24/11).

Ketua DPC SPN Kota Bogor, Budi Mudrika mengatakan, besaran persentase tersebut bersandar pada intruksi organisasi dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang meminta setiap kota kabupaten menaikkan UMK hingga 15 persen.

“Itu tidak mutlak. Kami mengacu pada relevansi di lapangan sehingga versi kami 11 persen atau Rp400 ribu,” ujar dia saat ditemui Radar Bogor, Jumat (24/11) lalu.

Ia mengatakan, pihaknya tidak sejalan dengan keputusan Pemkot dan Apindo, yang mengarah pada formulasi UMK, yang mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

Baca juga: 30 Persen Pelaku Industri Gulung Tikar, KADIN Sebut Akibat UMK Tinggi

“Kami menolak PP itu. Ada hal yang menurut kami aneh yakni adanya pengali yang tidak ada kejelasan dasarnya. Bahkan sudah diikat angkanya antara 0,1-0,30 persen. Kami mendorong Pemkot Bogor tidak memberlakukan PP itu karena kota kabupaten lain sudah mengeluarkan rekomendasi di luar regulasi tersebut,” ucapnya. (Fat)

Penulis: Reka Faturachman
Editor: Rany Puspitasari