25 radar bogor

Buruh Tuntut Kenaikan UMK 15,7 Persen, Pemkab Bogor Rekomendasikan 14 Persen

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 14 persen, untuk tahun 2024.

Dari yang sebelumnya upah minimum di Kabupaten Bogor sebesar Rp4.502.212 menjadi Rp5.153.041.

Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, rekomendasi itu berdasarkan berita acara sidang rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, pada Jum’at 24 November 2023 lalu.

Baca juga: 30 Persen Pelaku Industri Gulung Tikar, KADIN Sebut Akibat UMK Tinggi

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami menyampaikan rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor pada tahun 2024 naik sebesar 14 persen dan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2024,” ujar Iwan dalam keterangannya.

Dalam dialog yang dilakukan dewan pengupahan, dengan perwakilan buruh saat aksi unjuk rasa pada Jum’at (24/11) lalu, sempat terjadi ketidaksepakatan angka kenaikan UMK.

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Bogor itu menuntut kenaikan UMK sebesar 15,72 persen.

Mereka menolak Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak, pada buruh saat ini.

Kenaikan BBM, tarif listrik dan kebutuhan pokok lainnya memicu para buruh untuk menuntut kenaikan UMK.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari menuturkan, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang berbeda.

Perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan 15,7 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan 1,31 persen, sementara pemerintah mengusulkan 1,57 persen.

“Kemudian diputuskan direkomendasikan kenaikan sekitar 14 persen. Kenaikan 14 persen sifatnya hanya usulan saja. Keputusan ini akan diolah di Pemprov Jabar, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” katanya.

Baca juga: SPN Dorong Pemkot Bogor Ajukan Rekomendasi Kenaikan UMK Sebesar 11 Persen

Terpisah, Perwakilan buruh dari DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor, Mujimin mengatakan, tuntutan kenaikan upah ini berangkat dari kebutuhan layak hidup (KHL) para buruh di Bumi Tegar Beriman.

“Berdasarkan kebutuhan hidup layak yang mana kebutuhan hidup layak di Kabupaten memang 5 juta sekian, yang kita ajukan juga realistis,” tukasnya.(cok)

Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari