25 radar bogor

SPN Dorong Pemkot Bogor Ajukan Rekomendasi Kenaikan UMK Sebesar 11 Persen

DPC SPN mendorong Pemerintah Kota Bogor, mengajukan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi sebesar 11 persen. Fatur/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendorong Pemerintah Kota Bogor, mengajukan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi sebesar 11 persen.

Hal itu disampaikan mereka saat mengikuti rapat dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Kantor Disnaker Kota Bogor pada Jumat (24/11).

Baca juga: Soal Upah Minimum 2023 Kota Bogor, SPN Minta Naik 13 Persen

Ketua DPC SPN Kota Bogor, Budi Mudrika mengatakan, besaran persentase tersebut bersandar pada intruksi organisasi dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang meminta setiap kota kabupaten menaikkan UMK hingga 15 persen.

“Itu tidak mutlak. Kami mengacu pada relevansi di lapangan sehingga versi kami 11 persen atau Rp400 ribu,” ujar dia saat ditemui Radar Bogor, Jumat (24/11).

Ia mengatakan, pihaknya tidak sejalan dengan keputusan Pemkot dan Apindo yang mengarah pada formulasi UMK, yang mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

“Kami menolak PP itu. Ada hal yang menurut kami aneh yakni adanya pengali yang tidak ada kejelasan dasarnya. Bahkan sudah diikat angkanya antara 0,1-0,30 persen. Kami mendorong Pemkot Bogor tidak memberlakukan PP itu karena kota kabupaten lain sudah mengeluarkan rekomendasi di luar regulasi tersebut,” ucapnya.

Baca juga: H. Rudi Harsa Tanaya Berdayakan UMKM dan Muliakan Perempuan

Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan alasan Disnaker Kota Bogor, yang tidak mau mengeluarkan rekomendasi yang diajukan pihaknya.

Padahal menurutnya, keputudan kenaikan UMK ada di Gubernur Jawa Barat.

Dirinya bahkan mengancam bakal terus menunggu hingga Wali Kota Bogor membuat rekomendasi tersebut. (Fat)

Penulis: Reka Faturachman
Editor: Rany Puspitasari