25 radar bogor

Kemenag Sambut Positif Raperda Pondok Pesantren: Pengaman bagi Ponpes

ILUSTRASI : Sejumlah santri di salah satu pondok pesantren, Sukamakmut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tengah mengikuti pengajian. Pemkab Bogor segera rampungkan pembahasan peraturan daerah tentang pesantren bersama DPRD. Foto : Radar Bogor / Hendi Novian

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor merespon positif Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang bakal disahkan DPRD Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Bogor, Ade Sarmili mengatakan, nilai-nilai positif dari pengesahan perda tersebut menjadi hadiah di Hari Santri Nasional ke-9 di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, perda ini merupakan keniscayaan dan sebagai salah satu penguat lembaga keagamaan.

Terlebih, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan jumlah pondok pesantren terbanyak se-Jawa Barat.

Baca juga: Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan

“Dengan keberadaan payung hukumnya yang bernama perda pondok pesantren. Sebagai pondok pesantren terbanyak di Jawa Barat, maka semua mandatory dengan keberadaan perda ini menjadi payung penguatan dan pengamanan bagi pondok pesantren di Kabupaten bogor,” ujar Ade Sarmili, Selasa 31 Oktober 2023.

Dengan adanya perda ini, lanjutnya, menjadi sebuah pengakuan terhadap keberadaan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.

Perda ini juga dipercaya akan menjadi landasan untuk pemerintah daerah dalam memberdayakan pondok pesantren.

“Ke depan sangat boleh pondok pesantren itu menjadi sebuah lembaga yang tidak hanya oleh tokoh masyarakat diberdayakannya, tetapi negara juga hadir untuk memberikan efek keberadaan perda ini,” ucapnya.

Ade Sarmili menyebutkan, perda ini sangat ditunggu oleh pimpinan pondok pesantren, setelah terbit UU No 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.

“Betapa pentingnya perda ini dalam memfasilitasi keberadaan pondok pesantren dan menghargai para kiai serta ajengan yang sudah bahu-membahu merawat dan melestarikan pesantren,” ucap tuturnya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Dukung Baznas Bantu Biaya Pesantren

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna pada Senin, (30/10).

Dalam rapat tersebut, salah satunya membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, poin-poin di dalam Raperda tersebut sudah sangat jelas memihak kepada keberadaan ponpes. Sebagai payung hukum untuk mengoptimalkan pondok pesantren.

“Jangan lupa kalau pondok pesantren itu sebagai bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa dan itu bisa dikatakan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan,” tandasnya.(cok)

Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari